Insitekaltim,Samarinda- Mendengan kritikan warganet, akhirnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) mengembalikan kendaraan dinas gubernur senilai Rp8,5 miliar.
Keputusan ini diambil langsung oleh Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, usai mempertimbangkan berbagai aspirasi masyarakat, termasuk masukan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, serta sejumlah tokoh masyarakat.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal, menjelaskan keputusan itu merupakan hasil rapat intensif yang dilakukan jajaran pemerintah provinsi sejak Jumat lalu.
“Sejak Jumat kemarin kami intens rapat. Secara aturan berdasarkan analisis dari Biro Pengadaan Barang dan Jasa, mekanisme pengembalian itu memungkinkan dilakukan dengan catatan kedua belah pihak berkenan, termasuk penyedia,” ungkap Faisal di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, Senin, 2 Maret 2026.
Menurutnya, gubernur akhirnya memutuskan mengembalikan kendaraan tersebut setelah mencermati dinamika yang berkembang di tengah masyarakat.
“Setelah memperhatikan aspirasi masyarakat, tokoh-tokoh, mahasiswa, dan seluruh komponen masyarakat, akhirnya Pak Gubernur mengambil keputusan untuk mengembalikan mobil itu,” ucapnya.
Ia menegaskan kendaraan tersebut sama sekali belum digunakan di Kaltim. Mobil dinas itu masih berada di Jakarta, di Kantor Badan Penghubung Pemprov Kaltim, dengan kondisi baru.
“Jadi mobil itu belum dipakai, belum mengaspal sama sekali di Kalimantan Timur. Plastik pelindungnya pun masih ada,”ungkap Faisal.
Selain itu, secara administratif, Pemprov Kaltim telah mengirimkan surat resmi kepada pihak penyedia sejak Jumat lalu melalui Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang diketahui Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim.
Saat ini, pemerintah daerah tinggal menunggu jawaban tertulis dari penyedia. “Nanti kami menunggu surat balasan apakah mereka berkenan atau tidak. Tapi secara informal kami sudah komunikasi dan mereka berkenan,” ungkap Faisal.
Jika persetujuan tertulis diterima, kendaraan tersebut akan segera dikembalikan dan penyedia diwajibkan mengembalikan dana pembelian secara utuh ke kas daerah.
Dalam mekanisme pengadaan, setelah Berita Acara Serah Terima (BAST) diproses, penyedia memiliki waktu maksimal 15 hari untuk mengembalikan dana.
“Uangnya harus kembali utuh ke kas daerah. Ini serius, bukan akal-akalan seperti yang ramai di media sosial,” ungkap Faisal lagi.
Lebih jauh, ungkap Faisal.Pemprov Kaltim menargetkan proses pengembalian rampung sebelum 20 Maret 2026 agar tidak mempengaruhi laporan keuangan daerah.
Langkah tersebut juga dilakukan supaya neraca keuangan yang akan dilaporkan ke Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia pada akhir Maret tetap bersih dari transaksi pengadaan tersebut.
Sementara menunggu proses administrasi selesai, gubernur disebut memilih menggunakan kendaraan pribadi untuk menunjang aktivitas kedinasan.
“Pak Gubernur masih berkenan menggunakan mobil pribadi. Mobil dinas lama juga masih ada walaupun kondisinya belum sepenuhnya layak,” ucap Faisal.
