
Reporter: Syifa – Editor : Redaksi
Insitekaltim, Sangatta – Pjs Bupati Kutai Timur (Kutim) Moh Jauhar Efendi menyerahkan 10 Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) secara simbolis bagi masyarakat Kutim di Ruang Meranti Kantor Bupati Sangatta, Senin (11/9/2020).
Penyerahan tersebut dihadiri Asisten Pemkesra Setkab Kutim Suko Buono, Plt Kepala Kantor Pertanahan Kutim Sofian Noor dan jajaran serta tamu undangan lainnya.
“Hari ini kita menyaksikan penyerahan sertifikat dalam rangka program pendaftaran tanah sistematis lengkap. Kalau dulu istilahnya Prona ya, tapi ini lengkap dalam satu desa dalam satu kawasan,” terang Jauhar Effendi.
Total di Kutim terdapat sekitar 1.200 lebih sertifikat tanah yang sudah melalui tahap penyelesaian dan masih ada 10.000 bidang tanah yang masih dalam proses.
Jauhar menambahkan, kepemilikan sertifikat tanah merupakan hal penting bagi maysarakat secara individu untuk menghindari perseteruan lahan.
“Namun dengan adanya sertifikat tanah, maka hak kepemilikan tanah menjadi jelas dan ada bukti otentiknya,” jelasnya.
Hal tersebut mengingat sertifikat tanah adalah dokumen penting sebagai jaminan kepastian hukum atas sebidang tanah yang dimiliki. Selain menjadi bukti hak kepemilikan, Jauhar juga menyebutkan bahwa memiliki sertifikat tanah memiliki kentungan lain yaitu sebagai aset dan jaminan.
“Aset tanah tersebut semakin menguntungkan nilainya di kemudian hari. Dengan adanya sertifikat yang harganya berbeda, kemudian bisa dijaminkan untuk pinjaman,” ujar Jauhar.
Dengan penyerahan sertifikat secara simbolis tersebut, Jauhar berharap masyarakat dapat memanfaatkan sertifikat dengan sebaik-baiknya.
“Diharapkan dengan adanya sertifikat ini bisa menjadi modal untuk usaha (bagi masyarakat). Dan yang jelas memberikan kepastian hukum bagi pemilik tanah yang bersangkutan,” pungkasnya.