
Reporter: Dina – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Samarinda – Surat edaran Gubernur Kaltim, Isran Noor beberapa waktu lalu, menuai berbagai perdebatan. Ada yang pro dan kontra. Surat bernomor : 903/2557/BP3/B.AP, tentang penghentian proses pengadaan barang/jasa pada pelaksanaan kontrak tahun anggaran 2020
Anggota Komisi IV, DPRD Provinsi Kaltim, Jawad Sirajuddin menyampaikan, terkait surat edaran Gubernur Kaltim, tentang penghentian lelang barang dan jasa dilingkungan Pemerintah Kaltim, mau tidak mau harus disetop sementara. Demi mengedepankan unsur kemanusiaan terkait penanganan Covid-19. Namun, pemerintah tidak bisa seenaknya menganggarkan dana jika tidak disahkan.
“Ditakutkan tingkat kriminalitas akan semakin tinggi, jika tidak mengambil tindakan yang tepat,” ujarnya kepada Insitekaltim via telepon, Jum’at (17/4/2020).
Jawad menjelaskan, terkait bantuan kepada mahasiswa memang nantinya akan didata terlebih dahulu. Namun saat ini masih dilakukan koordinasi melihat bantuan ini se-Kaltim.
“Misalnya ada mahasiswa rantau yang masih di Kaltim, namun data tersebut diberikan langsung dari daerah masing-masing, misalnya diberikan kepada gugus tugas,” sambungnya.
Ia, menambahkan bahwa data yang diberikan kepada gugus tugas per daerah agar nantinya bisa di koordinasikan ke pemerintah daerah masing-masing.
Jawad berharap, kepada pemerintah terkait, dana yang sudah di sepakati bersama legislatif, eksekutif itu bisa cepat disalurkan. “Bantuan itu meski tidak banyak, setidaknya bisa membantu mereka. Tapi tetap jangan sampai dobel agar bisa merata,” katanya
