Reporter: Nuril – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melayangkan surat edaran kepada camat untuk mengoptimalkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro per tanggal 7 hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Selama PPKM Mikro, tempat makan atau minum tetap buka dengan ketentuan kapasitas pengunjung yang makan di tempat maksimal 25 persen dari kapasitas total.
Kemudian jam operasional restoran atau kafe dibatasi hanya sampai pukul 17.00 Wita.
“Adapun layanan delivery order atau take away boleh dilakukan sampai pukul 20.00 Wita,” begitu isi surat edaran tersebut.
Namun, bagi restoran atau kafe yang hanya melayani delivery order atau take away bisa beroperasi selama 24 jam.
Beberapa ketentuan tersebut dapat dikerjakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
“Sedangkan ketentuan jam operasional pusat perbelanjaan atau pusat perdagangan diperbolehkan buka hingga pukul 17.00 Wita,” bunyinya.
Begitupun ketentuan pengunjung pada pusat perdagangan atau perbelanjaan juga dibatasi maksimal hingga 25 persen dari kapasitas sebelumnya.
Beberapa ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 366/727/BPBD/VII/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Kutai Timur ,yang ditandatangani oleh Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman pada Rabu (7/9/2021).