Reporter: Nuril – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Sangatta – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melakukan sosialisasi terkait Surat Edaran (SE) Kementerian Agama Nomor 20 dan 21 Tahun 2021 kepada seluruh ormas Islam, tokoh lintas agama, kepala Kantor Urusan Agama (KUA), dan penyuluh agama lintas agama.

Ini merupakan salah satu langkah Kemenag Kutim untuk menertibkan protokol kesehatan (prokes) lantaran Kutim memasuki Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Kegiatan tersebut dilakukan secara daring melalui virtual zoom meeting.
“Dalam acara ini, kami melakukan sosialisasi terkait SE Kemenag Nomor 20 dan 21 yang mana saat ini Kutim telah memasuki PPKM Level 4,” terang Kepala Kemenag Kutim, Nasrun kepada wartawan Insitekaltim.com melalui pesan Whatsappnya, Selasa (27/7/2021).
Dimana SE Kemenag Nomor 20 tahun 2021 berisi tentang penerapan protokol kesehatan 5 M dan pembatasan kegiatan peribadatan pada masa PPKM Level 3 dan 4. Begitu pula dengan SE Kemenag Nomor 21 yang kurang lebih pembahasannya sama dengan SE sebelumnya.
“Sementara ini karena Kutim memasuki PPKM Level 4 maka pelaksanaan ibadah dilakukan di rumah masing-masing,” tegas Nasrun.
Kata dia, mulai minggu ini bagi umat muslim pelaksanaan salat Jumat di masjid ditiadakan dan dilaksanakan di rumah masing-masing. Begitu juga dengan non muslim, kegiatan kebaktian di hari Minggu dapat dilakukan secara daring.
“Semoga kita bisa bersama-sama melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 ini yang mana variannya saat ini cukup ganas,” pungkas Nasrun.
Ia berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam membantu pencegahan penyebaran Covid-19 dengan mematuhi prokes dan aturan-aturan kegiatan selama PPKM Level 4 dan seterusnya.

