Reporter: Santos – Editor: Redaksi
Insitekaltim,Samarinda – Polsek Samarinda Ulu mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang melibatkan dua tersangka berinisial M (53) dan J (34) pada Senin (1/3/2021).
Kapolsek Samarinda Ulu Kompol Ricky Ricardo Sibarani mengungkapkan, Sabtu 27 Februari 2021 sekitar pukul 17.30 wita, unit reskrim menerima laporan terkait peredaran Narkotika jenis sabu-sabu yang akan dibawa dari Samarinda ke Kalimantan Selatan.
Berdasarkan keterangan tersebut Kanitreskrim Samarinda Ulu beserta anggota Opnalreskrim langsung melakukan penyelidikan dan menangkap M dan J serta barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 1,02 Kilogram.
“Dari penggeledahan yang didapatkan di dalam mobil, didapatkan beberapa barang yang diduga sabu-sabu seperti yang rekan-rekan lihat. Jadi ada seluruhnya 32 bungkus dan berat kotornya sekitar 1026 gram,” terang Sibarani dalam press rilisnya.
Dari informasi yang didapatkan, Sibarani menyatakan bahwa kedua pelaku ini, hanya berperan sebagai kurir. Keduanya diiming-imingi sejumlah uang yang membuat keduanya nekat mengambil jalan pintas itu.
“Kedua pelaku ini biasa hanya sebagai kurir yang diiming-imingi hadiah yang bervariasi. Inisial M sebanyak 25 Juta dan J sebanyak 10Juta,” ungkapnya.
Dari penangkapan itu, diketahui tersangka berinisial M, rupanya merupakan residivis untuk kasus yang sama. Kedua pelaku pun dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2, dan dijunctokan dengan pasal 132 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, di mana ancaman hukumannya minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun.