Reporter: Nuril – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Sangatta – Pemberantasan penyalahgunaan narkotika sedang digalakan di wilayah Kutai Timur (Kutim). Lantaran Kutim dinilai masuk dalam jalur peredaran narkotika.
Hasilnya, Polsek Bengalon berhasil mengamankan dua poket narkotika jenis sabu, seberat 1,5 gram, di Perdau Dalam RT 04 RW 02, Desa Sepaso Selatan, Kecamatan Bengalon.
“Pelaku berinisial MR telah kami amankan lantaran telah menyalahgunakan penggunaan narkotika jenis sabu,” ungkap Kepala Polsek Bengalon AKP Slamet Riyadi melalui seluler kepada media ini, Senin (7/6/2021).
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, yang mencurigai adanya penyalahgunaan narkotika di kawasan itu. Untuk itu, personel Polsek Bengalon langsung melakukan penyelidikan, dan penindakan.
“Personel kami menggeledah rumah MR kemudian menemukan sebuah kotak mata bor di dalam lipatan baju dan setelah dibuka terdapat dua poket narkotika jenis sabu,” jelas Slamet.
Setelah itu, personil membawa pelaku MR dan barang bukti tersebut untuk diamankan.

Selain narkotika jenis sabu, Polsek Bengalon juga mengamankan barang bukti lain. Diantaranya, kotak mata bor untuk menyimpan sabu oleh pelaku, dan pipet plastik.
Pelaku disangkakan Pasal 112 ayat 1 dan atau Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Pelaku MR dan barang bukti sedang kami amankan untuk diproses hukum selanjutnya,” tutup Slamet.

