Insitekaltim, Samarinda – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba dengan menyita total 2.725 gram sabu dalam tiga kasus besar yang terjadi sepanjang Juni hingga akhir Juli 2025. Barang bukti tersebut ditaksir senilai Rp4,2 miliar dan diperkirakan dapat menyelamatkan lebih dari 16.000 jiwa dari penyalahgunaan narkoba.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menjelaskan dalam konferensi pers pada Jumat, 1 Agustus 2025, bahwa dari 26 kasus narkoba yang ditangani selama sebulan terakhir, terdapat tiga kasus menonjol dengan barang bukti dalam jumlah besar yang berhasil diungkap.
“Dari ketiga kasus ini, total sabu yang berhasil kami amankan mencapai 2,7 kilogram. Jika dikalkulasi, nilainya mencapai Rp4,2 miliar dan berpotensi menyelamatkan sekitar 16.350 jiwa dari bahaya narkotika,” ujar Hendri.
Kasus pertama terjadi di Jalan Danau Melintang, Sungai Pinang Luar. Seorang pria berinisial MY, warga Balikpapan, ditangkap saat membawa 2.048 gram sabu. MY mengaku hanya bertugas mengantar paket kepada seseorang berinisial S di Samarinda. Ia diperintah oleh dua tersangka lain yang kini menjadi buronan, yakni ML asal Tarakan dan A alias Adi.
“Ini kali kedua MY mengantar sabu atas perintah saudara A. Pengantaran pertama berhasil dan MY menerima bayaran Rp5 juta,” terang Hendri.
Kasus kedua terjadi pada 23 Juni di Jalan Poros Samarinda-Tenggarong, Kelurahan Bukit Pinang. Polisi menangkap seorang perempuan berinisial E yang hendak mengambil lima paket sabu seberat 509,76 gram. Barang itu dikendalikan oleh EF alias A, narapidana di Lapas Kelas IIA Samarinda.
“EF telah tiga kali melakukan transaksi sabu atas perintah A, yang mengatur distribusi dari dalam penjara menggunakan telepon pribadi dan joki berbeda tiap pengiriman,” ungkap Hendri.
Hingga kini, ES masih diperiksa sebagai saksi karena mengaku tidak tahu bahwa barang yang diambilnya adalah sabu. Sementara EF sudah resmi ditahan.
Kasus ketiga diungkap pada 29 Juli 2025. Polisi menggerebek rumah seorang perempuan berinisial IS di Jalan Sultan Alimuddin, Samarinda Ilir. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 173 paket sabu seberat 368,16 gram yang dibungkus dalam tujuh amplop.
“Kami temukan juga bukti komunikasi bahwa IS baru saja membeli sabu dari saudara R. Suaminya berinisial AJ, diduga kuat adalah bandar di kawasan tersebut dan kini masuk dalam daftar pencarian orang,” tutur Kapolresta.
Tiga kasus tersebut menunjukkan pola peredaran narkoba yang kompleks, melibatkan kurir antarkota, narapidana, hingga keluarga bandar. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, dan Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.
“Kami masih memburu para DPO dan akan terus melanjutkan operasi ini untuk menekan jaringan narkotika, baik yang lintas kota maupun yang dikendalikan dari dalam lapas,” tegas Hendri.