Insitekaltim, Samarinda — Aparat kepolisian dari Polresta Samarinda mengamankan hampir 10 ton minuman beralkohol tradisional jenis ciu atau cap tikus dari dua unit truk di wilayah Kelurahan Bentuas, Kecamatan Palaran Kota Samarinda, Kalimantan Timur saat bulan suci Ramadan.

Hal ini disampaikan Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Hendri Umar. Pengungkapan tersebut dilakukan setelah petugas gabungan melakukan patroli dan pemeriksaan terhadap dua kendaraan yang melintas di kawasan Palaran. Dari hasil pengecekan, diketahui kedua truk mengangkut minuman keras tanpa izin edar.
“Setelah dilakukan pengecekan terhadap dua truk ini, ternyata diketahui isinya adalah minuman keras tradisional jenis cap tikus,” ujar Hendri Selasa, 24 Februari 2026.
Dengan rincian, pada truk pertama dengan nomor polisi AB 8102 ditemukan 113 karung minuman beralkohol dengan berat total sekitar 4.520 kilogram. Sementara truk kedua bernomor polisi KT 8327 KL memuat 134 karung dengan berat sekitar 5.360 kilogram.
“Jika ditotal keseluruhan ada 247 karung yang kita amankan dengan berat mencapai 9.880 kilogram, atau hampir 10 ton,” jelasnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 16 orang di lokasi kejadian. Satu orang berinisial R ditetapkan sebagai pemilik barang, sementara dua orang lainnya merupakan sopir truk dan 13 orang sebagai helper atau pengangkut.
“Pemilik miras ini saudari R, warga Balikpapan, tepatnya di Kelurahan Manggarbaru, Balikpapan Timur,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, minuman keras tersebut berasal dari Manado dan diambil dari terminal peti kemas di kawasan Palaran. Barang tersebut rencananya akan diedarkan ke warung-warung di Kota Samarinda dan sekitarnya.
“Keterangan dari pelaku, miras ini akan dijual di warung-warung di Samarinda, bahkan sebagian ke daerah lain,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 6 Tahun 2013 tentang Larangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Ancaman hukuman berupa pidana kurungan maksimal enam bulan atau denda hingga Rp50 juta.
“Tersangka akan diproses melalui tindak pidana ringan dan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Samarinda,” tegasnya.
Menjelang mengakhiri, ia menilai peredaran miras ilegal tersebut sangat memprihatinkan, terlebih terjadi di bulan Ramadan.
“Ini mencederai suasana bulan suci Ramadan yang seharusnya diisi dengan kegiatan ibadah dan hal-hal positif,” pungkasnya.
