Reporter: Akmal – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Samarinda – Jajaran Polresta Samarinda berhasil mengamankan 9 orang tersangka pemalsuan hasil tes polymerase chain reaction (PCR) dan kartu vaksinasi.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang petugas Bandara APT Pranoto, pada 29 Juli 2021 ke Polresta Samarinda,” kata Wakil Kepala Polisi Resor Kota (Wakapolresta) Samarinda, AKBP Eko Budianto saat menggelar konferensi pers di halaman Polresta Samarinda, Rabu (4/8/2021).
Berdasarkan laporan seorang petugas Bandara APT Pranoto, peristiwa itu terjadi saat pemeriksaan surat terhadap penumpang di pintu masuk keberangkatan.
Menurutnya saat dilakukan pemeriksaan kepada salah seorang penumpang berinisial (H) petugas sudah mencurigai bahwa surat hasil PCR dan kartu vaksin diduga palsu. Kemudian untuk memastikan petugas melakukan pengecekan barcode, ternyata tidak terdata atau teregistrasi.
Eko Budianto menuturkan setelah ditelusuri lebih dalam, akhirnya 9 orang pelaku diamankan melalui pengembangan yang dilakukan jajaran Polresta Samarinda.
“Dari 9 orang ini ternyata memiliki status sosial yang cukup memadai, salah satu dari mereka berstatus aparatur sipil negara (ASN) dan yang lainnya memiliki berbagai macam pekerjaan,” tambahnya.
Lebih lanjut Eko membeberkan otak dari segala pemalsuan hasil PCR dan kartu vaksin ternyata berasal dari dua orang tersangka yang berinisial RW dan SR. Setiap tersangka juga memiliki perannya tersendiri.
“Masing-masing memiliki peran, ada yang menggandakan PCR dan vaksin. Ada yang berperan menawarkan kepada masyarakat yang ingin berpergian ke luar kota,” jelasnya.
Setelah berhasil mengumpulkan masyarakat, hasil tes tersebut diambil melalui format kosongan dari salah satu puskesmas. Sehingga mereka langsung membuat format sendiri yang tentunya itu palsu.
“Jadi pertama mereka mengambil 1 format kosongan di puskesmas, lalu mereka mencetak sendiri dengan mesin cetak sebanyak 41 lembar vaksin,” terangnya.
Eko Budianto menjelaskan dari hasil kejahatan tersebut, salah satu tersangka mendapatkan keuntungan jika ditotal sekitar Rp5 juta dari 28 hasil kejahatan yang terjual dengan kisaran Rp200 ribu per lembar kartu vaksin.
Menurutnya saat ini Polresta Samarinda mengamankan barang bukti 7 lembar kartu vaksin palsu, 1 lembar kartu PCR, 1 kertas karton, uang tunai Rp3 juta, handphone 6 unit, pulpen, gunting, printer dan buku tabungan.
“Tersangka melanggar pasal 263 SUB 268 KUHAP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutup Eko Budianto.

