Reporter: Santos – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Samarinda – Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Yuliansyah mengatakan, kasus tersebut terungkap dari informasi yang beredar di sosial media tentang adanya aktivitas penambangan batu bara ilegal di komplek pemakaman Serayu, Tanah Merah.
Berbekal informasi tersebut, pihaknya mengerahkan tim unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Dan benar saja, ada aktivitas penambangan yang dilakukan oleh beberapa orang pekerja.
“Ada informasi kegiatan penambangan ilegal yang berada di sekitar pemakaman Covid-19 Serayu. Berdasarkan dari Berita itu, unit Tipiter langsung melaksanakan penyelidikan ke TKP,” ungkap Yuliansyah saat menggelar konferensi pers di ruang kerjanya, Jumat (12/3/2021) Siang.
Tak mudah bagi tim unit Tipiter Satreskrim Polresta Samarinda kala itu untuk sampai ke lokasi penambangan batu bara ilegal tersebut. Pasalnya kondisi cuaca saat itu sedang tidak bersahabat. Namun demikian, Yuliansyah menegaskan hal itu bukan halangan untuk bergerak ke lokasi.
“Memang cukup sulit karena saat itu hujan, tapi dengan gigih unit Tipiter ke lokasi untuk penyelidikan. Alhamdulillah kita mendapatkan kegiatan penambangan di areal tersebut,” terangnya.
Dari lokasi tersebut, anggota unit Tipiter berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit alat berat eksavator yang digunakan untuk melakukan penambangan batu bara tanpa izin. Pihaknya juga meminta keterangan dari pekerja yang ada di lokasi.
“Kita sudah melakukan pendalaman, pemeriksaan atas saksi-saksi. Dan sudah kita tetapkan 2 orang sebagai tersangka, AA dan HS. Atas keduanya telah dilakukan penahan. Keduanya adalah warga Samarinda,” ungkap Yuliansyah.
Dari keterangan lima orang saksi yang ada, kegiatan penambangan batu bara tersebut telah berlangsung sejak Januari 2021 silam. Berbekal izin lahan, tersangka memulai proses pemasukan alat berat ke lokasi, kemudian melakukan kliring lahan, dilanjutkan dengan pembuatan jalan lalu pengupasan lahan.
“Setelah itu ditemukan batu bara. Nah ketika batu bara diangkut, di bawa ke atas dan akan dijual, itu masuk kategori penambangan. Modusnya sendiri pematangan lahan. Kita bisa menangkap setelah adanya proses produksi,” jelasnya.
Dari keterangan tersangka, aktivitas ilegal itu berhasil mengangkut sebanyak 300 ton batu bara yang telah dihilangkan, bahkan sudah diserahkan kepada salah satu perusahaan di Samarinda. Selain itu Yuliansyah menjelaskan, pihaknya kini masih melakukan pengembangan. Pihaknya menduga, masih terdapat keterlibatan tersangka lain dalam kasus tersebut.
Sedangkan kepada HS dan AA, keduanya dijerat dengan pasal 158 UU RI Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor : 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dengan ancaman kurungan 5 tahun.
“Saat ini, proses penyelidikan, penyidikan dan pemberkasan sudah kami lakukan. Saksi yang kemarin kita panggil ada 5 termasuk tersangka. Dan itu masih akan bertambah lagi karena kami akan memanggil ahli dari Dinas terkait,” pungkasnya.