Insitekaltim,Bontang – Polres Bontang berhasil membongkar kasus korupsi pengadaan lahan untuk Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kota Bontang tahun 2012.
Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/8/VI/2023/Kaltim/Res Bontang dan LP/A/9/VI/2023/Kaltim/Res Bontang tanggal 12 Juni 2023.
“Kasus ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp3,96 miliar dan melibatkan lahan seluas 2.646 m² di Jalan DI Panjaitan RT 02 Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara,” jelas Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi dalam konferensi pers, Rabu (31/7/2024).
Polres Bontang telah menetapkan empat tersangka dengan inisial NN, DS, SMR dan SHA yang diduga melanggar Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 dan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2007 dalam pengadaan lahan tersebut.
Salah satu pelanggaran adalah tidak adanya pengumuman resmi tentang pembebasan lahan, sehingga pemilik lahan yang sah tidak mengetahui proses tersebut.
Pengadaan lahan dilakukan oleh Pemerintah Kota Bontang melalui calo yang tidak berhak, melanggar pasal 61 ayat (1) dan (2) juncto pasal 59 ayat (1) Perkaban Nomor 3 Tahun 2007.
Selain itu, nilai ganti rugi tanah tidak ditentukan melalui musyawarah yang mempertimbangkan NJOP tahun berjalan di sekitar lokasi, tetapi melalui lembaga penilai harga tanah yang ditunjuk oleh pemilik tanah.
Tanah yang dibebaskan tidak diberikan kepada pihak yang berhak, sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Bontang No. 07/Pdt.G/2014/PN Bontang, Putusan Pengadilan Tinggi Samarinda No. 102/Pdt/2014/PT Samarinda, dan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 2437 K/Pdt/2015.
“Modus operandi yang dilakukan termasuk mark up harga tanah, di mana harga pengadaan lahan ditetapkan sebesar Rp1.500.000 per m², namun yang dibayarkan kepada pemilik tanah hanya Rp1.000.000 per m². Sisa Rp500.000 digunakan untuk kepentingan pribadi,” katanya.
Sebagian tanah yang dibebaskan tidak memiliki alas hak atau legalitas yang sah dan terdapat gugatan perdata yang dimenangkan oleh pemohon, menyebabkan Pemkot Bontang tidak bisa menguasai lahan tersebut dan menimbulkan kerugian sebesar Rp3,96 miliar.
Polres Bontang kini tengah mengembangkan penyidikan dan diduga masih ada pelaku lain yang terlibat. Penyidikan baru telah dilakukan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/A/10/VII/2024/Kaltim/Res Bontang tanggal 8 Juli 2024.
Salah satu modus yang diungkap adalah pemilik tanah membuat surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah secara sepihak tanpa diketahui pihak terkait, bertentangan dengan PP Nomor 24 Tahun 1997 dan Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997.
Dengan terungkapnya kasus ini, Polres Bontang berharap dapat memberikan efek jera dan memastikan semua pelaku yang terlibat mendapat hukuman yang setimpal.