Insitekaltim, Pasuruan — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan Kota menangkap seorang pria berinisial MJ (46), warga asal Bangkalan, Madura, yang kini tinggal di Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan. Pelaku ditangkap lantaran kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di sebuah warung di Dusun Mojoloro, Desa Klampisrejo, Kecamatan Kraton.
Penangkapan berlangsung pada Senin malam 20 Oktober 2025 sekitar pukul 21.15 WIB, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan transaksi narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di lokasi.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua plastik klip berisi sabu seberat total 0,40 gram yang disembunyikan MJ di dalam bungkus rokok di saku celana pendeknya. Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain seperti pipet kaca, tutup botol dan korek api modifikasi, sedotan, cotton bud, tisu, serta satu unit ponsel merk Vivo.
Saat dikonfirmasi Kamis 23 Oktober 2025, Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota, Iptu Arief Wardoyo, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, anggota kami mengamankan seorang pria berinisial MJ di sebuah warung di wilayah Klampisrejo. Dari hasil penggeledahan ditemukan dua paket sabu siap pakai. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk menelusuri asal-usul barang tersebut,” ujar Iptu Arief kepada wartawan.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku membeli sabu itu dari seseorang yang tidak dikenalnya di Dusun Kisik, Desa Kalirejo, Kecamatan Kraton, seharga Rp150 ribu, dan rencananya akan digunakan untuk konsumsi pribadi.
Iptu Arief menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.
“Kami tidak memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi dan tersangka, serta mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, MJ dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

