Insitekaltim, Samarinda — DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menyoroti potensi pengurangan pokok-pokok pikiran (pokir) dewan yang berasal dari hasil reses anggota. Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin menegaskan meskipun ada penyesuaian akibat kondisi anggaran, substansi aspirasi masyarakat tidak boleh dihilangkan.
Salehuddin menjelaskan, total 161 usulan pokir yang dihimpun DPRD merupakan representasi langsung dari aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing anggota dewan. Namun, hingga saat ini usulan tersebut belum sepenuhnya diakomodasi secara rinci oleh pemerintah provinsi.
“161 itu mewakili aspirasi masyarakat. Tapi memang belum semuanya diakomodir secara detail oleh pemprov. Saat ini masih dalam proses komunikasi,” ujarnya usai mengikuti rapat komisi di Kantor DPRD Provinsi Kaltim di Jalan Teuku Umar Kota Samarinda pada Kamis, 2 April 2026.
Ia mengungkapkan, dalam waktu dekat pimpinan DPRD akan melakukan pembicaraan dengan pihak eksekutif untuk memastikan usulan tersebut tetap bisa masuk dalam perencanaan pembangunan daerah, meskipun kemungkinan terjadi pengurangan jumlah program.
“Kalaupun ada pengurangan yang penting substansinya tidak hilang. Aspirasi masyarakat harus tetap dipertahankan,” tegasnya.
Menurutnya, komunikasi antara DPRD dan pemerintah provinsi menjadi kunci agar tidak terjadi kesalahpahaman, terutama terkait janji kepada masyarakat saat reses.
“Jangan sampai kita sudah menyampaikan ke masyarakat, tapi ternyata tidak bisa diakomodir. Itu sama saja kita tidak jujur kepada masyarakat,” katanya.
Salehuddin juga menekankan pentingnya sinkronisasi antara pokir DPRD dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Ia menyebut, tidak semua usulan masyarakat dapat langsung direalisasikan, karena harus disesuaikan dengan kewenangan pemerintah provinsi serta kemampuan anggaran.
“Harus beriringan antara pokir dan RKPD. Kita juga tidak bisa memaksakan semua usulan masuk, karena ada batasan kewenangan dan kondisi keuangan daerah,” jelasnya.
Selain itu, ia mengingatkan beberapa usulan masyarakat sebenarnya menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota, sehingga tidak bisa dipaksakan masuk dalam program provinsi.
Di tengah kondisi keuangan daerah yang disebut tidak dalam kondisi ideal, DPRD tetap mendorong agar aspirasi masyarakat yang bersifat prioritas tetap menjadi perhatian utama.
“Kita paham kondisi anggaran. Tapi aspirasi masyarakat yang penting tetap harus diperjuangkan, tentu dengan penyesuaian dan komunikasi yang baik antara legislatif dan eksekutif,” pungkasnya.

