Reporter : Ahmad editor : Redaksi
Insitekaltim, Paser – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Paser menggelar Rapat Pleno Terbuka Hasil Rekapitulasi Data Perbaikan Calon Perseorangan di Hotel Keyriad Sadurengas, Tanah Grogot, Jumat (21/8/2020)
Rapat dihadiri lima Komisioner KPU, seluruh anggota PPK dan Bawaslu Paser. Turut hadir Kodim 0904/Paser dan Polres Paser.
Ketua KPU Paser Abdul Qoyim menyatakan bahwa verifikasi faktual (verfak) data perbaikan pada jalur perseorangan H Toni Budi Hartono dan H Aji Sayid Fathurrahman (Tofan) dinyatakan telah memenuhi syarat, bisa mendaftarkan sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati pada bulan September mendatang.
“Setelah pada calon perseorangan tunggal Tofan ini berhasil mendapatkan data dukungan 19.776 yang mana sebelumnya dari hasil verfak pertama 14.969 dan verfak perbaikan sebanyak 4.807 sehingga hasil dukungan menyatakan pasangan calon tunggal perseorangan Tofan bisa mendaftarkan diri pada September nanti,” paparnya
Dengan bukti surat hasil keputusan hari ini maka calon tersebut berhak melakukan pendaftaran pencalonan.
“Rapat pleno terbuka hari ini dengan surat keputusan dan lampiran yang ada akan menjadi dasar hukum lolos verifikasi faktual pada calon perseorangan Tofan ini,” pungkasnya