
Insitekaltim,Samarinda – Kontroversi pipa gas menambah daftar catatan untuk Gubernur Kalimantan Timur dalam Rapat Paripurna Ke-36 yang digelar di Gedung B DPRD Kaltim, Senin malam (25/9/2023).
Anggota DPRD Kaltim M Udin menyuarakan tuntutan masyarakat terkait penanaman pipa gas yang melintasi empat kelurahan di Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Masyarakat yang tinggal di Kelurahan Handil Baru, Sanipah, Teluk Pemedas dan Kuala Samboja telah mengadukan dampak negatif yang diakibatkan oleh penanaman pipa gas ini. Salah satu keluhan utama adalah lumpur yang menggenangi halaman rumah mereka.
Udin menjelaskan bahwa sebelumnya DPRD Kutai Kartanegara telah memfasilitasi masalah ini. Hasilnya, surat izin yang dikeluarkan oleh PT Kilang Pertamina Balikpapan yang merupakan pelaku usaha dalam proyek ini, tidak sejalan dengan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 32 Tahun 2021.
“Yang dimaksud adalah pipa transmisi, tapi kenyataannya adalah pipa distribusi gas,” ungkapnya.
Permen ESDM tersebut juga mengatur bahwa inspeksi teknis dan pemeriksaan keselamatan pada kegiatan usaha minyak dan gas bumi, terutama untuk pemasangan pipa transmisi dengan kapasitas 16 bar, harus berjarak 20 meter dari pemukiman warga.
“Kenyataanya jalur pipa tersebut berada di pinggir jalan dan berdekatan dengan rumah warga. Seharusnya jalur pipa tersebut berada di hutan lindung atau di belakang pemukiman warga,” ujar Udin.
Udin berharap bahwa menjelang berakhirnya masa jabatan Gubernur Isran Noor dan Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi persoalan ini dapat diselesaikan.
“Kita berharap Gubernur Isran Noor dan Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi bisa menyambangi masyarakat yang terdampak untuk memberikan solusi terhadap persoalan ini,” tandasnya.

