Insitekaltim,Samarinda – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda menggelar sosialisasi mengenai persyaratan dan dukungan bagi calon perseorangan atau independen.
Di mana menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Samarinda 2024, sosialisasi ini menjadi langkah kunci dalam memastikan integritas dan transparansi dalam proses demokrasi.

KPU Kota Samarinda, melalui Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Arif Rakhman menekankan pentingnya pemahaman terhadap syarat minimal dukungan yang ditetapkan.
Arif menjelaskan bahwa setiap bakal calon perseorangan harus mendapatkan dukungan minimal 45.332 pemilih untuk dapat mencalonkan diri dalam Pilkada 2024.
“Untuk maju dalam kontestasi Pilkada 2024 calon perseorangan, setiap bakal calon harus mengumpulkan dukungan sebanyak 45.332 pemilih,” ujar Arif, Minggu (5/5/2024).
Angka ini merupakan jumlah minimal yang disarankan agar bakal calon dapat mengumpulkan lebih banyak KTP, mengantisipasi kemungkinan adanya dukungan ganda yang perlu diverifikasi.
Proses verifikasi dukungan dijadwalkan akan dimulai pada bulan Mei, di mana tim KPU akan memeriksa KTP elektronik yang diserahkan oleh para calon.
Arif juga menambahkan bahwa verifikasi faktual akan dilakukan secara acak untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan identitas.
“Verifikasi faktual juga akan dilakukan secara acak untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan identitas,” ungkapnya.
Sementara itu, arena politik Samarinda semakin menarik dengan munculnya figur-figur baru yang siap meramaikan pilkada. Agus Suwandi, Barkati, Saefuddin Zuhri dan Nidya Listiyono adalah beberapa nama baru yang siap bertarung dengan petahana Andi Harun.
Sosialisasi yang dilakukan oleh KPU Kota Samarinda diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada calon perseorangan mengenai persyaratan dan proses dalam mencalonkan diri.
Sementara itu, kehadiran figur-figur baru semakin menambah warna dalam persaingan politik di Samarinda, memperkaya pilihan bagi pemilih dalam menentukan arah kepemimpinan Kota Tepian ke depan.