
Reporter: Nuril – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Sangatta – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Said Anjas tidak bisa menerima aspirasi masyarakat Perumahan Griya Bukit Pelangi (GBP) perihal kekurangan drainase dan perbaikan jalan di kawasan RT 65.
Alasannya pihak developer (pengembang) perumahan GBP belum mengalihkan kawasan itu ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim. Hal itu pun menjadi faktor yang membuat pelebaran drainase tidak bisa masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
“Tidak bisa masuk APBD karena belum ada peralihan dari developer ke pemkab,” jelasnya kepada media insitekaltim.com saat diwawancarai usai vaksinasi di Gedung Serbaguna, kawasan Bukit Pelangi, Sangatta Rabu (3/3/2021)
Masyarakat Perumahan GBP sendiri sudah lama mengeluhkan kedua persoalan itu. Fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) yang tidak disediakan secara maksimal oleh pihak developer, membuat Perumahan GBP sering kebanjiran akibat pasang air laut dari saluran Kanal Tiga, Jalan Sawitto Pinrang.
Bukan hanya persoalan drainase, Plt Ketua Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Kutim itu juga mengatakan pihaknya belum bisa menyerap aspirasi masyarakat mengenai akses jalan sepanjang perumahan tersebut, dengan alasan yang sama.
“Kami hanya bisa menyerap aspirasi terkait pemuda karang taruna atau kelompok pemuda,” ucapnya.
“Kalau ada hubungannya dengan developer kami masih belum bisa,” imbuhnya.