
Insitekaltim,Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda menggelar rapat paripurna untuk menandatangani dan mengesahkan dua rancangan peraturan daerah (raperda) baru yaitu Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, kemudian Raperda Pembaruan dari Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perlindungan Anak.
Rapat berjalan lancar dengan keputusan bulat DPRD Samarinda mengesahkan kedua raperda tersebut.
Ketua DPRD Kota Samarinda Sugiyono memberikan penjelasan bahwa raperda tersebut telah melalui berbagai tahapan dan pembahasan yang matang oleh Pemerintah Kota Samarinda dan DPRD Samarinda.
Dalam tahapan tersebut, terdapat banyak pakar dan ahli berkompeten yang ikut serta mengkaji raperda tersebut.
Di sisi lain, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Samri Shaputra menjelaskan bahwa raperda mengenai pajak retribusi daerah disahkan dengan harapan pajak di Samarinda dapat diperoleh lebih maksimal dan efektif.
“Diharapkan dapat mengatur subyek dan wajib pajak, subyek dan wajib retribusi, objek serta dasar pengenaan pajak, tarif pajak dan retribusi, serta wilayah pemungutan pajak dalam satu perda agar dapat lebih optimal dalam pelaksanaannya,” jelas Samri.
Lebih lanjut ia menjelaskan mengenai Perda Perlindungan Anak. Hal tersebut menjadi perlu menurutnya, mengingat Samarinda telah mendapatkan penghargaan Kota Layak Anak. Sehingga dalam mengemban penghargaan tersebut, Pemerintah Kota Samarinda kembali mengencangkan peraturan untuk memaksimalkan pelayanan serta kenyamanan generasi muda di Kota Tepian.
Penandatanganan raperda oleh Ketua DPRD Samarinda dan Wali Kota Samarinda, yang menandai komitmen bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Samarinda dalam memberikan pelayanan dan perhatian yang lebih kepada masyarakat.

