Insitekaltim, Samarinda – Perluasan akses bantuan sosial tidak cukup hanya mengandalkan sistem digital, tetapi juga membutuhkan pendampingan agar masyarakat yang kesulitan menggunakan teknologi tetap memperoleh kesempatan mengakses layanan pemerintah.
Untuk menjawab kebutuhan tersebut, Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos-PM) Kota Samarinda mendorong Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) mengambil peran sebagai Agen Perlindungan Sosial (Perlinsos).
Hal itu disampaikan langsung oleh, kepala Dinsos-PM Kota Samarinda, Mochammad Arif Surochman. Ia mengungkapkan Agen Perlinsos dirancang untuk menjembatani masyarakat dengan sistem digital pengusulan bantuan sosial (bansos).
Menurutnya, kehadiran agen diharapkan memudahkan warga yang belum memahami prosedur pengusulan maupun yang mengalami kendala dalam memanfaatkan layanan berbasis teknologi.
“Agen Perlinsos ini adalah penghubung antara sistem digital dan masyarakat yang membutuhkan bantuan sosial,” ungkap saat ditemui awak media, Senin, 19 Oktober 2026.
Ia menjelaskan, masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat berpartisipasi menjadi Agen Perlinsos dengan menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), telepon seluler, serta Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Melalui perangkat tersebut, agen dapat membantu warga mengakses portal resmi untuk mengajukan diri sebagai calon penerima bantuan sosial.
“Mereka kemudian dapat membantu masyarakat mengakses portal resmi untuk mengajukan diri sebagai calon penerima bansos,” Jelas Arif.
Untuk memperluas jangkauan pelayanan, Dinsos-PM Samarinda juga mendorong keterlibatan berbagai unsur, mulai dari pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), lurah, camat, hingga TNI dan Polri, pengurus rukun tetangga (RT), serta tokoh masyarakat.
Arif menilai, kolaborasi lintas unsur tersebut penting agar informasi mengenai mekanisme pengusulan bantuan sosial dapat menjangkau warga hingga tingkat permukiman.
“Keterlibatan berbagai unsur ini diharapkan dapat memperluas jangkauan informasi dan memudahkan masyarakat mengakses layanan perlindungan sosial,” Pungkasnya. (ADV)

