
Insitekaltim, Samarinda — Komisi III DPRD Samarinda terus mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Sempadan Sungai sebagai langkah strategis dalam menata kawasan tepian sungai yang selama ini belum memiliki dasar hukum yang jelas.
Perda tersebut diharapkan menjadi pedoman resmi bagi penataan ruang, perlindungan lingkungan hingga mitigasi risiko banjir di wilayah kota.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi III DPRD Samarinda Achmad Sukamto. Ia mengatakan pembahasan perda kini memasuki tahap akhir.
“Kita kan sudah mau finalisasi dalam tahapan perda sempadan sungai,” ujarnya, Rabu, 19 November 2025.
Menurut Sukamto, penyelesaian tahap finalisasi penting agar proses konsultasi dan harmonisasi dapat segera dilakukan sebelum rancangan dibawa ke paripurna.
Ia menegaskan, selama ini Samarinda belum memiliki regulasi khusus yang mengatur penggunaan dan perlindungan kawasan tepian sungai. Akibatnya, penataan permukiman berlangsung tanpa pedoman yang terukur.
“Selama ini kan perda untuk sempadan sungai ini kan belum ada,” katanya.
Tanpa aturan tersebut, berbagai aktivitas masyarakat di sekitar sungai tidak memiliki batasan yang jelas baik terkait pembangunan, penggunaan lahan maupun aspek lingkungan.
Salah satu fokus dalam perda ini adalah pengaturan permukiman di tepi sungai agar tidak menimbulkan dampak lingkungan jangka panjang.
“Salah satunya untuk mengatur pemukiman, pemukiman yang ada di tepi-tepi sungai,” tuturnya.
Dengan adanya regulasi, pemerintah dapat melakukan penataan kawasan secara lebih tertib, termasuk mencegah pembangunan yang menghambat aliran sungai atau menimbulkan risiko keselamatan.
Sukamto menambahkan bahwa perda tersebut juga akan mengarahkan sempadan sungai berfungsi sebagai ruang terbuka hijau (RTH).
“Nantinya fungsinya di tepian sungai itu bentuk ruang terbuka hijau,” ucapnya.
Penyediaan RTH di sepanjang tepian sungai diharapkan menciptakan kawasan yang lebih sehat dan nyaman, sekaligus memberi ruang bagi vegetasi untuk menjaga keseimbangan ekosistem.
Selain aspek estetika, Sukamto menekankan bahwa keberadaan ruang terbuka hijau juga berperan penting dalam mitigasi bencana.
“Dan ini fungsinya untuk mengatasi banjir juga,” katanya.
Dengan kawasan sungai yang lebih lapang dan bebas dari bangunan, potensi penyumbatan aliran air dapat diminimalkan sehingga risiko genangan atau luapan air turut berkurang.
Dalam penyusunannya, perda ini juga menitikberatkan pada aspek sosial masyarakat yang selama ini bermukim di bantaran sungai. Sukamto memastikan bahwa penataan tidak boleh menimbulkan kerugian bagi warga.
“Dalam perda ini juga nanti mengatur dampak sosialnya. Yang mana dampak sosial ini yang tidak merugikan masyarakat setempat,” tuturnya.
Artinya, setiap langkah penataan akan mempertimbangkan relokasi yang layak, pemberdayaan, serta kejelasan hak-hak masyarakat.
DPRD Samarinda menargetkan Perda Sempadan Sungai dapat segera disahkan agar menjadi dasar hukum yang kuat bagi pemerintah kota dalam melakukan penataan kawasan sungai secara menyeluruh, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
