![](https://insitekaltim.com/wp-content/uploads/2023/03/BANNER-DPRD-KOTA-SAMARINDA-PERIODE-2024-2029.jpg)
Insitekaltim,Samarinda– Komisi IV DPRD Samarinda saat ini sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga (PPKK).
Perda tersebut nantinya diharapkan menjadi langkah konkret untuk mengatasi sejumlah permasalahan yang melanda keluarga di Samarinda. Seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap perempuan dan anak, perceraian, stunting, pernikahan dini, serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda Sri Puji Astuti menjelaskan pentingnya raperda ini untuk mencegah terjadinya masalah-masalah yang disebut di atas.
“Perda ini menjadi langkah preventif untuk mengatasi permasalahan yang ada,” kata Puji usai mengikuti Rapat Paripurna Pertanggungjawaban Keuangan APBD 2022, Selasa (20/6/2023) malam.
Ia berharap raperda tersebut dapat memberikan landasan hukum yang kuat serta menjadikan keluarga di Samarinda lebih harmonis dan berkualitas.
Dalam konteks ini, sosialisasi yang efektif kepada masyarakat menjadi hal yang sangat penting guna mengedukasi mereka mengenai bahaya TPPO.
“Terpenting adalah sosialisasi kepada masyarakat akan bahaya perdagangan orang ,”tegasnya.
Beberapa penyebab utama terjadinya tindak pidana ini antara lain adalah kemiskinan. Untuk itu, langkah pemberantasan kemiskinan juga menjadi fokus penting yang harus diperhatikan. Menjaga keutuhan rumah tangga dan keluarga, meningkatkan sosialisasi, melakukan upaya pencegahan, serta mengkoordinasikan kerja sama lintas sektor, termasuk kepolisian dan stakeholder terkait.
“Jadi menurut saya ini merupakan tindakan yang harus diambil secara bersama-sama,” tandasnya.