
Insitekaltim,Samarinda- Kota Samarinda telah melakukan pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2013 tentang Larangan Pengawasan, Penertiban dan Penjualan Minuman Keras (Miras) di Kota Samarinda.
Perubahan Perda tersebut, menyelaraskan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
“Jadi kita sudah sampai pada tahap pertemuan dengan distributor dan pembahasan juga telah sampai kepada Pemkot Samarinda. Ada beberapa hal yang secepatnya harus segera direvisikan,” jelas Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda Afif Reyhan Harun, Kamis (19/1/2023).
Afif menuturkan perda ini ada untuk mencegah peredaran minuman beralkohol sehingga nanti ada regulasi yang jelas. Pasalnya, minuman beralkohol hanya diperjualbelikan distributor yang mengantongi izin saja.
Ia juga menilai, dengan adanya perda miras ini akan berdampak pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
Sampai saat ini, perda tersebut masih menjadi prioritas Komisi I DPRD Kota Samarinda untuk direvisi.
“Ya, saat ini kami prioritaskan untuk direvisi dulu perda tersebut, Ini tentu akan berdampak ke PAD juga, karena miras tidak diperjualbelikan secara bebas,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menyebut penjualan miras di Kota Samarinda masih tinggi lantaran tidak adanya Perda dan masih banyaknya warung berkedok menjual sembako akan tetapi memperjualbelikan miras.
“Sekarang kan banyak seperti itu, bebas menjualbelikan miras meski perizinan usahanya adalah menjual sembako. Nah, ini harus ditindaklanjuti tidak bisa dibiarkan begitu saja,” tutup Afif.

