
Insitekaltim,Samarinda – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) Seno Aji menegaskan dukungannya terhadap penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sistem Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Seno Aji menggarisbawahi perlunya peraturan daerah terkait Karhutla. Hal ini merespons pernyataan Penjabat (Pj) Gubernur Akmal Malik terkait seringnya kejadian kebakaran hutan di sejumlah titik di Kaltim.
“Perlu dibuatkan perda tentang kebakaran hutan, seperti yang disampaikan Pj Gubernur bahwa banyak titik lokasi di Kaltim yang sering terjadi kebakaran hutan,” ujar Seno Aji usai Rapat Paripurna Ke-5 di Gedung B DPRD Kaltim, Rabu (20/3/2024).
Menurutnya, keterlibatan pemerintah dalam upaya pemadaman dan pencegahan kebakaran hutan sangat penting.
“Saya harap pemerintah dapat berperan dan terlibat aktif dalam pemadaman ataupun pencegahan kebakaran hutan,” ungkapnya.
Untuk itu, DPRD akan mengupayakan penyusunan ranperda dengan melibatkan semua pihak yang memiliki kepentingan agar daerah tersebut dapat terjaga dengan baik.
“Kami akan melibatkan semua stakeholder, baik pengusaha kebun-kebun kelapa sawit, kehutanan, maupun pertambangan,” ungkapnya.
Seno Aji juga menekankan pentingnya memberikan peralatan pemadam kebakaran yang memadai kepada para petugas pemadam agar mereka dapat bertindak lebih efektif dalam memadamkan api.
“Kita juga akan memberikan peralatan pemadam kebakaran yang layak agar mereka dapat melakukan pemadaman dengan lebih singkat dan lebih baik,” tambahnya.
DPRD juga akan membahas sanksi yang spesifik terhadap pelanggaran perda yang nantinya akan disusun. Salah satunya adalah sanksi finansial yang akan dikenakan kepada perusahaan yang bertanggung jawab atas Karhutla.
“Spesifik sanksi dalam bentuk finansial, jadi setiap hektare yang terbakar maka perusahaan wajib membayar sekian rupiah,” tutup Seno Aji.
Dengan adanya dukungan ini, diharapkan langkah-langkah konkret dapat segera diambil dalam mengatasi masalah Karhutla di Kalimantan Timur.
