Reporter : Nada – Editor : Redaksi
Insitekaltim, Samarinda – Maraknya kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan yang sering terjadi, menjadi sorotan bagi para pejabat khususnya para anggota dewan.
Salah satu anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur yang membidangi hal tersebut pun ikut memberikan komentarnya.
Ditemui usai rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Provinsi Kaltim, Puji Setyowati, SH,M.Hum, mengaku sangat prihatin akan kondisi tersebut.
“Tidak hanya satu sektor yang harus menyelesaikan ini karena masalah ini sangat kompleks sekali. Oleh karena itu perlu adanya kerjasama holistik terintegrasi,” ungkapnya.
Ia mengambil contoh kasus soal pelecehan terhadap anak yang dilakukan oleh Bapak tirinya, kasus tersebut harus dilihat dari berbagai sisi.
“Dilihat dulu background keluarganya, bagaimana mereka merencanakan semuanya secara matang. Dari situ kita bisa mengajak dinas-dinas terkait untuk ikut serta memeriksa dan meneliti semuanya,” tuturnya.
Puji menyatakan, Komisi IV telah menyusun agenda untuk bertemu dengan beberapa instansi termasuk Disdukcapil.
“Kami telah membuat jadwal, sebenarnya dimulai tanggal 28 Oktober, namun mungkin akan diundur. Nanti akan kami sesuaikan kembali untuk bertemu, Disdik,Capil dan termasuk BNN. Tujuannya untuk meminta data yang kongkrit dan hearing pendapat,” katanya.
Ia menyampaikan, peran kedua orang tua sangat penting bagi tumbuh kembang anak.
“Orang tua adalah madrasah utama dan pertama bagi anak. Jika orang tua menularkan karakter yang baik, ilmu yang baik serta akhlak yang baik, saya yakin anaknya juga begitu. Karena 99% saraf terbentuk, yang mensuplai adalah orang tuanya,” jelasnya.
Terkait undang-undang perlindungan perempuan dan anak, Puji mengatakan bahwa hal tersebut telah ada.
“Untuk undang-undang sudah ada, bahkan kita telah membuat peraturan Perwali khususnya untuk wilayah di Samarinda, dalam rangka mengantisipasi itu semua,” pungkasnya.
Lebih lanjut, untuk lingkup Kaltim sendiri, Komisi IV akan siap mendukung semua program untuk perlindungan anak dan perempuan
“Kita semua sepakat untuk mendorong di 10 Kabupaten/Kota agar peraturan perlindungan anak dan perempuan itu terjadi sesuai dengan norma dan lingkungannya,” tutupnya.