Insitekaltim, Pasuruan – Kantor Pertanahan Kota Pasuruan melaksanakan kegiatan Penyerahan Sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2025, Kamis, 25 September 2025. Acara yang digelar sederhana namun khidmat ini dihadiri langsung oleh pejabat pertanahan, perangkat kelurahan, serta masyarakat penerima sertifikat.
Dalam acara tersebut, pihak Kantor Pertanahan Kota Pasuruan menyerahkan secara simbolis sertifikat tanah kepada warga yang telah mengikuti program PTSL. Program ini merupakan upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat secara gratis dan transparan.
Kepala Seksi yang hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan bahwa PTSL menjadi langkah nyata pemerintah dalam menekan konflik pertanahan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan adanya sertifikat tanah, warga kini memiliki dasar hukum yang kuat untuk pengelolaan maupun pemanfaatan tanahnya.
“Melalui program PTSL, kami berharap tidak ada lagi sengketa pertanahan di kemudian hari. Sertifikat ini menjadi jaminan kepastian hukum bagi pemiliknya,” ujarnya di hadapan peserta.
Sementara itu, Lurah setempat, Nina Retno Wulandari, menyampaikan apresiasinya terhadap program ini. Ia menekankan bahwa sertifikat tanah bukan hanya soal kepemilikan, tetapi juga menjadi modal penting bagi warga untuk meningkatkan taraf hidup.
“Dengan adanya sertifikat tanah, masyarakat bisa lebih tenang dan memiliki kekuatan hukum atas tanah yang mereka miliki. Selain itu, sertifikat juga bisa dimanfaatkan sebagai jaminan usaha, sehingga diharapkan mampu mendukung peningkatan ekonomi keluarga,” ujar Nina Retno Wulandari.
Hal senada juga disampaikan oleh Bu Lavenia dari BPN Kota Pasuruan. Ia menegaskan bahwa keberhasilan program PTSL tidak terlepas dari kerja sama antara pemerintah, perangkat desa/kelurahan, serta masyarakat yang aktif dalam melengkapi dokumen.
“Kami dari BPN berkomitmen untuk terus mendampingi masyarakat dalam proses pendaftaran tanah. Sertifikat yang diterbitkan hari ini adalah bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum atas tanah, sehingga diharapkan mampu menciptakan ketentraman dan mendukung pembangunan daerah,” ungkap Bu Lavenia.
Masyarakat penerima sertifikat pun mengaku bersyukur dan lega, sebab setelah sekian lama menunggu, akhirnya mereka memiliki dokumen resmi yang sah atas tanah miliknya.
Program PTSL sendiri merupakan agenda nasional yang setiap tahun dilaksanakan secara bertahap di seluruh daerah di Indonesia. Tahun 2025, Kota Pasuruan menjadi salah satu daerah prioritas pelaksanaan program tersebut.