Insitekaltim, Samarinda – Wali Kota Samarinda Andi Harun menyoroti belum terbitnya rekomendasi penunjukan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Samarinda yang hingga kini masih tertahan di tingkat Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Ia mengungkapkan keterlambatan tersebut berpotensi mengganggu jalannya administrasi pemerintahan terutama dalam pengambilan keputusan strategis dan pelayanan publik.
“Surat permohonan rekomendasi untuk Pj Sekda sudah kami ajukan sekitar satu bulan lalu. Secara administrasi, seharusnya dalam 14 sampai 15 hari kerja sudah ada jawaban,” ujarnya saat diwawancara awak media, Senin 30 Maret 2026.
Andi Harun menjelaskan berdasarkan hasil penelusuran melalui sistem aplikasi pemerintahan, dokumen tersebut belum sampai ke meja Gubernur karena masih berada di tahap persetujuan Wakil Gubernur.
“Setelah kami cek bersama, ternyata surat tersebut belum sampai ke Gubernur. Masih tertahan di Wakil Gubernur untuk proses paraf,” jelasnya.
Menurutnya kondisi ini menjadi perhatian serius karena keberadaan Sekda memiliki peran penting dalam pengelolaan administrasi, khususnya terkait keuangan daerah.
Ia bahkan mengungkapkan bahwa tanpa adanya Pj Sekda, sejumlah kebijakan penting berpotensi tidak dapat dieksekusi, termasuk pembayaran gaji pegawai.
“Kalau sampai tidak ada Sekda maka keputusan-keputusan administratif tidak bisa dijalankan, termasuk yang menyangkut pembayaran gaji ribuan pegawai,” tegasnya.
Ia menyebutkan terdapat sekitar 16 hingga 17 ribu pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda yang berpotensi terdampak apabila proses ini terus tertunda.
Oleh karena itu pihaknya berharap proses administrasi di tingkat provinsi dapat segera diselesaikan agar tidak mengganggu pelayanan publik.
“Kami berharap ini bisa segera ditindaklanjuti karena menyangkut kepentingan banyak orang,” pungkasnya.

