Insitekaltim, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mulai mengevaluasi strategi penerimaan daerah menjelang akhir 2026, menyusul realisasi retribusi yang masih jauh dari target tahunan. Hingga September 2026, penerimaan retribusi baru mencapai Rp149,44 miliar atau 36,99 persen dari target Rp403,97 miliar. Kondisi ini menjadi perhatian Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda untuk mengidentifikasi potensi pendapatan yang belum tergarap optimal.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda, Cahya Ernawan, mengungkapkan evaluasi akan mencakup kesesuaian target dengan potensi riil, pemanfaatan layanan dan aset daerah, efektivitas pemungutan, serta kepatuhan pembayaran.
Meski realisasinya belum mencapai separuh target, penerimaan retribusi tercatat tumbuh 6,40 persen dibandingkan periode Januari–September 2025 yang mencapai Rp140,45 miliar.
“Ini menjadi dasar kami mengidentifikasi potensi penerimaan dan merumuskan langkah optimalisasi pendapatan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kota Samarinda,” Ungkap Cahya. Selasa, 13 Oktober 2026.
Secara keseluruhan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Samarinda hingga September 2026 mencapai Rp878,32 miliar, meningkat 4,10 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp843,71 miliar. Penerimaan tersebut terdiri atas pajak daerah Rp674,29 miliar, retribusi daerah Rp149,44 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp15,64 miliar, serta lain-lain PAD yang sah sebesar Rp38,95 miliar. Data tersebut menunjukkan pajak daerah masih menjadi penyumbang terbesar bagi pendapatan asli kota.
Pada sektor pajak, penerimaan mencapai Rp674,29 miliar atau tumbuh 6,44 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025 sebesar Rp633,50 miliar. Sejumlah sumber penerimaan yang berkontribusi di antaranya Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar Rp321,89 miliar serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp100,09 miliar.
Namun, beberapa komponen mengalami penurunan, yakni Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 2,18 persen menjadi Rp106,42 miliar, pajak jasa perhotelan sebesar 7,43 persen menjadi Rp43,89 miliar, serta opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 16,38 persen menjadi Rp59,51 miliar.
Cahya menilai perbedaan capaian pada setiap jenis penerimaan menjadi bahan evaluasi untuk menentukan langkah optimalisasi yang sesuai dengan karakteristik masing-masing sektor.
Upaya yang disiapkan meliputi pemutakhiran data wajib pajak dan objek pajak, peningkatan kepatuhan, serta pengawasan terhadap potensi pendapatan yang belum tergarap. Pendekatan tersebut diharapkan dapat membantu pemerintah mengidentifikasi kendala sekaligus memperkuat penerimaan daerah secara terukur.
Khusus retribusi, Bapenda akan berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait untuk memetakan potensi, meninjau kembali penetapan target, dan memantau realisasi secara berkala.
Cahya menegaskan, peningkatan pendapatan harus tetap sejalan dengan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta pemanfaatan aset daerah yang efektif.
“Dalam hal ini, kami bersama perangkat daerah terkait perlu berkoordinasi lebih lanjut agar potensi retribusi dapat dipetakan dengan lebih baik, target ditetapkan secara realistis, dan realisasi penerimaan dapat dipantau secara berkala,” pungkasnya. (ADV)

