Insitekaltim, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda terus mematangkan proses pendataan pedagang Pasar Pagi, khususnya pada tahap awal penerapan sistem pendataan berbasis aplikasi.
Dari total 2.505 petak kios yang tersedia, sebanyak 1.800 pedagang telah masuk dalam pendataan tahap pertama. Hal itu disampaikan Asisten II Pemkot Samarinda Marnabas Patiroy.
Ia menjelaskan, pendataan tahap awal difokuskan pada pedagang yang benar-benar beraktivitas di Pasar Pagi, memiliki Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU), serta telah menyelesaikan seluruh kewajiban administrasi.
“Pada tahap awal ini kami mendata pedagang yang memiliki SKTU, aktif berjualan di lokasi, dan telah memenuhi kewajibannya. Seluruh proses pendataan dilakukan melalui aplikasi,” ujar Marnabas di Ballroom Hotel Puri Senyiur Samarinda pada Selasa, 23 Desember 2025.
Ia mengakui sempat terjadi kendala teknis dalam penyampaian informasi, khususnya terkait penyesuaian ukuran petak kios. Namun, permasalahan tersebut telah diselesaikan dan dipastikan tidak memengaruhi hak pedagang yang telah terdata.
“Hari ini seluruh data sudah kami finalkan. Kesalahan teknis yang terjadi sebelumnya juga telah diperbaiki,” jelasnya.
Marnabas menambahkan, sebagai pasar tradisional, masih terdapat pedagang yang berjualan meskipun belum memiliki SKTU. Pedagang dengan kondisi tersebut akan difasilitasi dan dimasukkan dalam tahap pendataan berikutnya.
“Pedagang yang aktif berjualan tetapi belum memiliki SKTU akan kami akomodasi pada tahap kedua pendataan,” tambahnya.
Pemkot Samarinda memastikan seluruh pedagang yang tercatat dalam basis data akan terakomodasi secara bertahap. Basis data tersebut telah disusun sejak 2023 dan menjadi acuan utama dalam proses pendataan saat ini.
Selain itu, perbaikan aplikasi pendataan ditargetkan rampung dalam waktu dekat agar dapat kembali digunakan secara optimal.
Pemerintah berharap pembenahan sistem ini dapat mengurangi keresahan pedagang serta menjamin proses pendataan berjalan adil dan akurat.
Untuk menampung keluhan dan menjaga transparansi, Pemkot Samarinda membuka layanan pengaduan di dua lokasi yakni Pasar Segiri dan Pasar Merdeka. Seluruh laporan yang masuk akan diverifikasi dan ditindaklanjuti di lapangan.
“Kami membuka layanan pengaduan di dua lokasi. Setiap laporan akan kami verifikasi dan tindak lanjuti,” pungkasnya.

