Reporter: Asih – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Balikpapan – Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim berhasil membekuk komplotan pencuri kabel milik PT. Telkom Indonesia. Para tersangka ditangkap ketika beraksi menggasak aset perusahaan.
Tersangka pencurian kabel PT. Telkom bernama S dan F serta A. Ditangkap jajaran Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim pada Jumat (26/3/2021) lalu. Ketiganya ditangkap saat berusaha ingin mencuri kabel jenis tembaga di jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat.
“Pada saat itu para pelaku pagi-pagi, merusak bahu jalan pakai cangkul. Kira-kira sampai kedalaman 2 meter” ujar Kasubdit Jatanras Polda Kaltim AKBP Agus Puryadi, kepada awak media saat jumpa pers di kantor Polda Balikpapan pada Kamis (8/4/2021)

Ia menjelaskan, tersangka mengambil kabel tersebut dengan cara digali dan ditarik dengan truk. Sehingga badan kabel terlihat, kemudian salah satu pelaku langsung mengikatkan kabel dengan tali ke badan truk, untuk menariknya keluar, akibatnya bahu jalan mengalami kerusakan.
“Maka rusaknya jalan ini yang terlihat oleh anggota kita yang melakukan patroli. Selanjutnya anggota menggali informasi dan akhirnya seorang pelaku, bernama Sulaiman berhasil diamankan sekitar pukul 02.30 Wita. Sehingga dari keterangannya itu, dua pelaku lainnya, yakni Firmansyah dan Afandi juga berhasil diringkus,” tuturnya
Namun, korban dan pelaku sepakat kasus pencurian diselesaikan melalui restorative justice. Dalam penanganan kasus ini, baik PT. Telkom sebagai korban pencurian dan ketiga pelaku bersepakat menyelesaikan kasus ini melalui restorative justice.
Menurutnya, dimana ketiga pelaku berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan bersedia memperbaiki jalan yang rusak.
“Jadi pihak pelapor dan terlapor itu kita lakukan mediasi. Sehingga muncul kesepakatan di antara kedua pihak dengan restorative justice,” lanjutnya.
Restorative justice adalah sebuah pendekatan yang bertujuan untuk membangun sistem peradilan pidana yang peka tentang masalah korban.
Agus mengatakan, kini kedua belah pihak tinggal menunggu surat keputusan sebagai tanda sahnya penyelesaian kasus tindak pencurian yang dibarengi perusakan ini.
Dirinya menambahkan, Nominal pencurian kabel tidak banyak namun membawa dampak kerugian yang besar.
Sementara itu, Manager Logistik PT. Telkom Balikpapan, Wahyu mengatakan, kasus pencurian kabel sering terjadi di Kabupaten/Kota di Kaltim. Pihak Telkom sebenarnya kerap melakukan patroli namun masih saja kebobolan.
“Sebenarnya kami menduga masih ada aksi lainnya yang serupa dan lebih besar, namun kita masih belum bisa mengungkapnya,” tuturnya.
Dia menjelaskan, kerugiannya bukan semata-mata materi. Tapi jika kabel dirusak, maka, tim teknik Telkom perlu waktu 24 – 36 jam baru bisa diperbaiki. Akibatnya para pelanggan baik pengguna telepon serta telepon seluler, maupun internet pasti mengalami gangguan.
Meskipun demikian, dirinya berujar, pada kasus ini pihaknya memilih menggunakan restorative justice bukan jalur hukum. Mengingat beberapa pertimbangan dimana para pelaku merupakan tulang punggung keluarga.
“Dengan catatan tidak diulangi lagi dan kami minta mereka turut serta dalam mengawasi kabel kami,” bebernya.
Salah seorang pelaku, Afandi mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Saya tobat, saya tidak akan mau mengulangi perbuatan itu lagi, saya juga berterimakasih kepada PT. Telkom yang mau dan bersedia menyelesaikan kasus ini melalui restorative justice,” tandasnya