
Reporter: Syifa – Editor : Redaksi
Insitekaltim, Sangatta – Mempertahankan kekuatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) selama pandemi, pemerintah pusat menyiapkan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Bantuan tersebut diberikan kepada 12 juta pelaku UMKM di seluruh Indonesia dengan besaran nominal Rp2,4 juta per penerima. Seharusnya dana Rp2,4 juta dari BPUM sudah berada di tangan penerima pada akhir Desember 2020 lalu. Namun terkendala dengan banyaknya pelaku UMKM yang belum mengambil, proses pencairan diperpanjang hingga akhir Januari 2021.
Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Kutai Timur Muhammad Husaini menerangkan bahwa sebagian besar pelaku UMKM yang menyetor berkas, berhasil lolos mendapatkan BPUM.
“Lumayan tinggi datanya yang dapat bantuan itu. Dari 6 ribuan yang menyetor berkas, kurang lebih 4 ribu di antaranya berhasil mendapatkan BPUM,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (25/1/2021).
Berkas yang sampai di Diskop UKM Kutim tersebut berlomba dengan berkas dari daerah lain di lingkup nasional se-Indonesia dalam pengusulannya.
“Cepat-cepatan mengusulkannya. Dari kita kadang-kadang sudah cepat mengusulkan, tapi ternyata ada yang tidak lengkap persyaratannya. Atau ada juga yang tidak memenuhi syarat. Jadi ada yang tidak dapat kuota,” terang Husaini.
Dikatakan Husaini, yang penting berkas yang disetorkan sudah lengkap. Selanjutnya dari pihak Diskop dan UKM pasti akan segera usulkan.
“Masalah dapat enggak, itu nanti keputusan dari Kementerian. Jadi bukan dari kita diterima atau nggak. Kalau dari kita, ya maunya kita semuanya kita berikan,” ucapnya.
Dari daerah, diakui Husaini tidak memiliki batasan. Berkas dikumpulkan sebanyak-banyaknya untuk diusulkan.
“Jadi kemarin kemampuan kita waktu mengusulkan itu ada 6.150 pengusaha. Walaupun belakangan banyak yang daftar lagi, cuma kan karena sudah ditutup jadi tidak menerima lagi,” tukasnya.
Kendati demikian, Husaini menyarankan agar pelaku usaha tetap menyelesaikan berkas sebagaimana sebelumnya. Hal tersebut untuk antisipasi apabila BPUM akan diprogramkan kembali di tahun 2021.
“Kita sarankan lengkapi saja berkasnya. Kalau nanti program ini bisa berlanjut lagi tahun ini, kan tinggal menyerahkan saja. Jadi nggak repot lagi,” pungkasnya.