Reporter : Ahmad – editor : Redaksi
Insitekaltim,Paser – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser gelar kegiatan pencabutan nomor urut empat pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk Pilkada Paser 9 Desember mendatang.
Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Keyriad Sadurengas dengan penjagaan ketat dari pihak keamanan, Kamis (24/9/2020).
Ketua KPU Paser Abdul Qayyim Rasyid mengatakan bahwa kegiatan hari ini dilakukan dengan protokol kesehatan sesuai dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2020.
“Setiap paslon diberikan batasan peserta, yakni hanya 5 orang,” ungkapnya pada insitekaltim, Kamis (24/9/2020).
Kegiatan diawali dengan pemeriksaan protokol kesehatan yang ketat. Tampak hadir jajaran Pemkab Paser, Polres, Kodim, Kejaksaan, Pengadilan dan Satpol PP.
Kegiatan berjalan lancar dipimpin langsung oleh 5 Komisioner KPU yang berada di depan.
Setelah dilakukan pencabutan nomor dan ditetapkan oleh KPU , masing masing paslon melakukan ikrar deklarasi pilkada damai dan komitmen paslon.
Abdul Qayyim menjelaskan, panitia kegiatan sudah berusaha keras untuk menghindari kerumunan dan memberi batasan. Sebebelumnya juga sudah dilakukan koordinasi.
“KPU Kabupaten Paser menjadi yang terbaik pada proses tahapan penyelenggara untuk sementara ini, sehingga atensi pada protokol kesehatan menjadi utama dan meminta kerja sama semua pihak,” pungkasnya.