
Insitekaltim, Samarinda — Penambangan pasir di Sungai Kendilo harus dilaksanakan secara legal dan terkoordinasi guna mencegah konflik hukum maupun sosial di tengah masyarakat. Hal itu disampaikan Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser Burhanuddin.
Ia mengatakan mayoritas penambang tradisional saat ini tengah mengurus perizinan resmi, meski sejumlah tahapan administrasi masih belum sepenuhnya rampung.
“Teman-teman dari asosiasi penambangan pasir bukan tidak mau legal. Mereka sedang mengurus izin, namun memang masih ada beberapa tahapan yang harus dilalui,” ungkapnya Senin, 12 Januari 2026.
Selain itu, sejumlah penambang saat ini tengah menjalani proses hukum akibat adanya laporan dari pihak yang mengklaim telah mengantongi izin resmi. Meski demikian, aktivitas penambangan tetap tidak diperbolehkan dilakukan sebelum seluruh perizinan dinyatakan lengkap.
“Selama izin resmi belum terbit penambangan sementara tidak boleh dilakukan. Semua aktivitas harus berjalan sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, menekankan pentingnya penyelesaian persoalan legalitas tersebut, mengingat aktivitas penambangan pasir menjadi sumber penghidupan utama bagi masyarakat di sekitar Sungai Kendilo.
Ia mencontohkan, apabila kebutuhan pasir harus dipenuhi dari luar daerah, biaya yang dikeluarkan akan jauh lebih tinggi dan pasokannya terbatas. Oleh karena itu, legalisasi penambangan lokal dinilai penting untuk mendukung pembangunan daerah serta penyerapan tenaga kerja.
Ia pun berharap seluruh pemangku kepentingan mulai dari pemerintah daerah, masyarakat, hingga pemilik izin dapat duduk bersama untuk memastikan proses perizinan berjalan transparan, adil, dan berkelanjutan.
“Kami optimistis aktivitas penambangan pasir dapat terus berjalan secara tertib, masyarakat tetap memiliki mata pencaharian dan supremasi hukum tetap ditegakkan,” pungkasnya.
