Insitekaltim,Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR Pera) mengadakan konsultasi publik terkait Penyusunan Kebijakan Pembiayaan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Melalui Dana Abadi Daerah (DAD) Provinsi Kaltim, Senin (22/7/2024).

Bertajuk “Optimalisasi Penyerapan APBD DAD Provinsi Kaltim Sebagai Sumber Pembiayaan Perumahan MBR Dalam Rangka Pengurangan Backlog”, kegiatan itu dibuka Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim Ujang Rachmad didampingi Kepala PUPR Pera Kaltim Aji Muhammad Fitra Firnanda.
Dalam kesempatan itu, Ujang menegaskan pentingnya penyediaan rumah yang layak bagi masyarakat. Ini juga sejalan dengan tujuan besar kebijakan ini sejalan dengan Sustainable Development Goals (SDGs) 11.1 yang menargetkan akses perumahan layak, aman dan terjangkau bagi semua pada tahun 2030.
Selain itu, janji kampanye presiden terpilih periode 2024-2029 Prabowo-Gibran untuk menghadirkan 3 juta rumah per tahun juga menjadi pendorong kuat terselenggaranya konsultasi publik ini.
“DAD adalah peluang besar untuk mengatasi kekurangan perumahan bagi MBR. Dari target RPJMN 2024-2029, kita sudah ditetapkan untuk menurunkan angka kemiskinan sampai 4,5-5 persen,” ujar Ujang di Ballroom Crystal III Hotel Mercure, Samarinda.
Menurut Ujang, ada empat penyebab utama backlog perumahan. Rendahnya kemandirian pembiayaan MBR untuk membangun rumah, terbatasnya bentuk pembiayaan, sulitnya akses sumber pembiayaan, dan keterbatasan kewenangan pemerintah provinsi dalam menyediakan rumah bagi daerah.
Saat ini, backlog nasional mencapai 12,7 juta keluarga tanpa rumah dan ditargetkan berkurang menjadi 8 juta rumah pada tahun 2045.
“Kaltim sendiri harus membangun 301 ribu rumah. Setiap tahun kebutuhan rumah meningkat, terutama dari angka pernikahan yang tinggi. Pada tahun 2023, jumlah pernikahan di Kaltim mencapai 22.449, meski ada penurunan 28,16 persen dalam dekade terakhir,” jelasnya.
Ia menyebutkan sebagian besar pasangan baru masih tinggal dengan mertua dan membutuhkan rumah sendiri. Setidaknya, diperlukan 11 ribu rumah per tahun untuk memenuhi kebutuhan ini.
“Oleh karena kami mengusulkan agar DAD digunakan untuk pembangunan perumahan MBR dan menjadikan Kaltim sebagai pilot project nasional. Hal ini membutuhkan dukungan dari pemerintah pusat dan seluruh pihak terkait,” tambahnya.
Jika berhasil, Ujang berharap kebijakan ini dapat direplikasi secara nasional dan memberikan dampak signifikan. Terakhir, ia meminta kepada seluruh partisipan untuk ikut serta salam momentum bersejarah bagi Kaltim ini dengan memberikan masukan dan saran.
“Kita semua akan menjadi pengukir sejarah jika kebijakan ini berhasil dan diterbitkan sebagai kebijakan dengan landasan hukum kuat di Kaltim,” tutupnya.