Insitekaltim, Bontang – Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melaksanakan pengukuran kapal di Kota Bontang. Pengukuran ini bertujuan untuk memberikan status hukum kapal kepada para nelayan. Kegiatan ini diadakan di PPI Tanjung Limau.
Pengendali Penangkapan Ikan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kaltim Aspiany menjelaskan bahwa pengukuran kapal tersebut merupakan hasil kerja sama antara Dinas Perikanan dan Kelautan Kaltim, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Bontang, dan Dinas Perikanan Kota Bontang.
Pengukuran dan penerbitan pas kecil kapal penangkap ikan dengan gross tonnage (GT) di bawah 7 dilakukan secara gratis tanpa dipungut biaya.
“Inisiatif ini berasal dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kaltim. Kegiatan ini memberikan manfaat dalam memberikan status hukum kapal bagi para nelayan,” ungkap Aspiany, Kamis (25/5/2023).
Pengukuran kapal tersebut bertujuan untuk mendapatkan pas kecil, yang merupakan dokumen legalitas kepemilikan kapal serta dokumen kebangsaan kapal. Pas kecil juga merupakan salah satu persyaratan untuk mendapatkan subsidi bahan bakar minyak (BBM).
“Dengan ini, aktivitas nelayan diakui secara resmi oleh negara. Sebelumnya, banyak yang melakukan penangkapan secara ilegal. Dengan memiliki status hukum kapal, mereka akan mendapatkan bantuan seperti alat tangkap, kapal, mesin, dan BBM bersubsidi,” ujar Aspiany.
Selain itu, jika terjadi insiden saat beraktivitas, seperti bertabrakan dengan ponton atau kapal besar, nelayan yang memiliki status hukum kapal dapat meminta ganti rugi karena mereka telah terdaftar dan memiliki izin untuk melaksanakan aktivitas penangkapan ikan.
“Harapannya, dengan adanya izin ini, semua nelayan di Kaltim harus memiliki izin yang sah karena penangkapan ikan ilegal bukan hanya terkait dengan penangkapan, tetapi juga status kapal. Jika kapalnya ilegal, maka hasil penangkapannya juga ilegal,” jelasnya.
Program Gubernur Kaltim Isran Noor yang telah dilaksanakan sejak tahun 2020 itu menekankan bahwa untuk mendapatkan subsidi BBM, kapal harus memiliki dokumen izin.
Menurutnya, keberadaan pas kecil atau dokumen berizin memberikan manfaat dan perlindungan bagi para nelayan.
Selain mendukung perekonomian mereka, dengan adanya perlindungan asuransi, para nelayan dapat melaut dengan tenang dan damai. Hal ini juga merupakan bentuk perlindungan hukum yang mengubah status mereka dari ilegal menjadi legal.
Selama kegiatan ini, sebanyak 38 kapal awalnya direncanakan untuk melakukan pengukuran. Namun, diketahui bahwa jumlah kapal yang ikut dalam pengukuran telah meningkat menjadi sekitar 50 kapal.
Dengan adanya pengukuran kapal dan penerbitan pas kecil ini, diharapkan para nelayan di Bontang dapat memiliki status hukum yang jelas dan mendapatkan manfaat serta perlindungan yang lebih baik dalam menjalankan aktivitas penangkapan ikan mereka.