Insitekaltim, Jakarta – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terus memperkuat fondasi fiskal daerah dengan langkah-langkah strategis untuk mengamankan setiap potensi pendapatan. Tak hanya mendorong inovasi digital dalam pengelolaan pajak, kini Pemprov Kaltim juga resmi menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2025 tentang Penunjukan Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum (IUNU) sebagai Wajib Pungut Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Kebijakan tersebut menjadi tonggak penting dalam menciptakan sistem pemungutan pajak yang lebih transparan dan akuntabel. Gubernur Kaltim menegaskan, melalui regulasi baru ini seluruh transaksi bahan bakar minyak (BBM) dan gas bumi akan tercatat secara digital dan real time, sehingga peluang kebocoran penerimaan daerah bisa ditekan seminimal mungkin.
“Setiap potensi penerimaan daerah harus dimonitor dengan sistem yang modern. Kita ingin memastikan pajak dari sektor energi benar-benar kembali menjadi manfaat bagi masyarakat,” ujarnya saat membuka Rapat Sinkronisasi dan Sosialisasi Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis, 30 Oktober 2025.
Dari hasil verifikasi lapangan, ditemukan lebih dari 11.300 unit alat berat yang beroperasi di sektor pertambangan, kehutanan, dan perkebunan, namun banyak di antaranya belum memberikan kontribusi pajak yang optimal. Kondisi serupa juga terlihat pada kendaraan luar daerah yang beroperasi di tambang batu bara dan perkebunan sawit. Kurangnya keterbukaan data harga alat berat serta lemahnya pengawasan lapangan disebut menjadi sumber potensi kebocoran.
Sebagai respons, Pemprov membentuk Tim Optimalisasi Pendapatan Daerah yang bertugas melakukan supervisi, evaluasi, pendataan, serta pengendalian pemungutan pajak. Tim ini juga memperkuat koordinasi lintas instansi seperti Bapenda, ESDM, Kehutanan, dan Perkebunan agar seluruh potensi pendapatan bisa digali secara efisien dan terintegrasi.
Pemerintah provinsi juga menekankan pentingnya dukungan kepala daerah di seluruh kabupaten dan kota. Sebab, pajak provinsi seperti opsen PKB dan BBNKB juga kembali ke daerah melalui mekanisme dana bagi hasil (DBH). Sejak Januari 2025, lebih dari Rp800 miliar telah disalurkan menggunakan sistem split bill, dan total Rp4,8 triliun ditargetkan akan tersalurkan tahun ini jika target pendapatan tercapai.
Hingga 25 Oktober 2025, realisasi PAD Kaltim mencapai Rp6,8 triliun atau 68,58 persen dari target Rp10,04 triliun. Pajak daerah menyumbang Rp5,3 triliun, retribusi Rp895 miliar, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah Rp319 miliar. Sementara itu, kategori lain-lain PAD yang sah mencatat capaian luar biasa—melampaui target hingga 323 persen.
Dengan digitalisasi, integrasi data, dan pengawasan yang lebih kuat, Pemprov Kaltim berharap setiap rupiah pajak dapat kembali untuk pembangunan dan kesejahteraan rakyat, bukan sekadar angka di atas kertas.

