Insitekaltim, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mengambil langkah strategis untuk mempercepat pembentukan Koperasi Merah Putih dengan menurunkan notaris langsung ke tingkat kecamatan.
Langkah ini diambil guna mempercepat proses notariat dan pengesahan badan hukum koperasi setelah musyawarah desa/kelurahan (musdes) rampung dilakukan paling lambat pada 28 Mei 2025 mendatang.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji, usai menghadiri peluncuran dan dialog percepatan pembentukan koperasi Merah Putih di Lamin Etam, Komplek Kantor Gubernur Kaltim pada Sabtu, 25 Mei 2025. Ia menegaskan, pelaksanaan musdes di Kaltim saat ini telah mencapai separuh.
“Kami di Kaltim sudah menyelesaikan separo, dan separonya lagi akan kita selesaikan bersama kabupaten/kota pada 28 Mei. Setelah itu, kita akan datangkan notaris-notaris ke kecamatan agar proses pengesahan koperasi bisa langsung dikerjakan di lapangan,” ujar Seno.
Setelah tahap notariat selesai, semua berkas akan dikirim ke Kementerian Koperasi untuk disahkan melalui sistem AHU (Administrasi Hukum Umum). Targetnya, seluruh koperasi desa/kelurahan di Kaltim telah berbadan hukum pada akhir Juni 2025.
“Presiden direncanakan melaunching koperasi ini tanggal 12 Juli, dan pada 28 Oktober nanti akan mulai operasional. Jadi kita siapkan pengurus koperasi dengan pengetahuan dan pendampingan, termasuk dari bank untuk akses pembiayaan,” katanya.
Seno juga menyampaikan, Pemprov Kaltim akan menggandeng berbagai bank nasional dan daerah untuk mendampingi koperasi desa dalam akses permodalan. Skema pendanaan koperasi akan dilengkapi dengan pelatihan dan bimbingan agar koperasi yang dibentuk benar-benar siap beroperasi.
Dalam sesi yang sama, Wakil Menteri Koperasi, Ferry Juliantono menyebut pelaksanaan musdesus (musyawarah desa khusus) di provinsi tergolong cepat dan sejalan dengan target nasional.
“Dari 1.038 desa/kelurahan di seluruh Indonesia, hampir 50 persen telah menyelenggarakan musdesus. Ini capaian yang luar biasa, dan target kita semua sepakat bahwa tanggal 28 Mei seluruh musdes di Kaltim harus tuntas,” ungkap Ferry.
Ia menambahkan, koperasi desa Merah Putih bukan sekadar badan usaha, tetapi bagian dari strategi nasional untuk membangun ekonomi desa berbasis aset negara yang sudah ada.
Ferry mencontohkan, bangunan puskesmas, sekolah, atau gedung pemerintah desa yang belum optimal bisa dimanfaatkan untuk aktivitas koperasi tanpa perlu investasi besar.
“Kita ingin koperasi jadi pusat perputaran ekonomi desa. Dengan bunga pinjaman hanya 3 persen dan tenor 6 tahun, koperasi akan menjadi solusi menekan ketergantungan masyarakat pada rentenir dan pinjaman online,” jelas Ferry.
Dana sebesar Rp3 miliar disiapkan sebagai plafon maksimal modal kerja koperasi desa, yang nilainya tetap fleksibel berdasarkan studi kelayakan masing-masing koperasi. Pendampingan akan diberikan oleh bank-bank mitra nantinya.
“Dana itu bukan angka mutlak, bisa kurang, tergantung studi kelayakan. Yang jelas, koperasi harus bisa menghasilkan pendapatan, mengelola aset desa, dan membuka lapangan kerja,” tambah Ferry.
Salah satu harapan besar dari program ini adalah menghadirkan lapangan kerja baru bagi pemuda desa dan mengurangi ketergantungan pada pinjaman online serta praktik rentenir.
“Kalau koperasi bisa berjalan, maka desa punya pusat ekonomi, penduduk bisa berusaha, anak muda bisa bekerja, dan pemerintah bisa menyalurkan program bantuan secara lebih tepat sasaran,” tutup Ferry. (ADV/Diskominfokaltim)
Editor: Sukri