Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Andi Harun Paparkan LKPJ 2025, Kinerja Fiskal Kuat dan IPM Samarinda Tertinggi di Kaltim

    Maret 30, 2026

    Samsun Tegaskan Polemik Bankeu Jangan Hambat Aspirasi Rakyat

    Maret 30, 2026

    Kurang Sepaham Soal Kamus Usulan, DPRD Kaltim Dorong Penyesuaian dengan RPJMD

    Maret 30, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    Home»Advertorial»Diskominfo Kaltim»Pemprov Kaltim Ajukan Perubahan Perda BUMD
    Diskominfo Kaltim

    Pemprov Kaltim Ajukan Perubahan Perda BUMD

    Ratu ArifanzaBy Ratu ArifanzaAgustus 4, 202503 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Wakil Gubernur Kalimantan Timur H Seno Aji
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda — Wakil Gubernur Kalimantan Timur H Seno Aji menyampaikan Nota Penjelasan atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam Rapat Paripurna ke-28 DPRD Kaltim, Senin 4 Agustus 2025. Dua Ranperda tersebut yakni Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 11 Tahun 2009 tentang PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur dan Perubahan Kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Kaltim.

    Rapat yang berlangsung di Gedung B DPRD Kaltim, Karang Paci, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud dan didampingi Wakil Ketua I Ekti Imanuel. Hadir pula 39 anggota dewan, perwakilan Forkopimda Kaltim, Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni, Staf Ahli, Asisten, serta pimpinan perangkat daerah lingkup Pemprov Kaltim.

    Dalam sambutannya, Wagub Seno Aji menyampaikan bahwa penyampaian ranperda ini bertujuan memberikan gambaran kepada DPRD terkait urgensi revisi peraturan daerah tersebut, baik dari aspek filosofis, yuridis, maupun sosiologis. Menurutnya, langkah ini menjadi prioritas yang harus segera dituntaskan untuk menjamin efektivitas tata kelola badan usaha nilik daerah (BUMD).

    “Pemerintah daerah mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada dewan yang terhormat atas perhatian dan kesediaannya untuk segera membahas ranperda ini. Harapannya, pembahasan dapat dilakukan secara intensif dan konstruktif,” kata Seno Aji.

    Ia menekankan pentingnya dukungan dari legislatif dalam penyusunan dan pengesahan regulasi tersebut, karena akan berdampak langsung pada peningkatan kinerja dan keberlanjutan pembangunan daerah.

    “Perubahan perda ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa PT Migas Mandiri Pratama Kaltim dapat beroperasi sesuai regulasi terbaru, mengelola sumber daya alam secara optimal, dan memiliki manajemen yang efektif demi kemajuan daerah serta kesejahteraan masyarakat Kalimantan Timur,” jelasnya.

    Terkait Ranperda Perubahan Perda Jamkrida, Seno Aji mengungkapkan bahwa perubahan ini bersifat krusial karena regulasi yang lama sudah tidak lagi relevan dengan aturan terkini. Ia menyebut bahwa Perda Nomor 9 Tahun 2012 perlu disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 dan PP Nomor 57 Tahun 2017 tentang BUMD.

    “Ketentuan mengenai modal dasar yang telah disetor, pembagian keuntungan, dan aspek lainnya harus disesuaikan dengan aturan terbaru agar PT Jamkrida bisa berperan lebih maksimal dalam menjamin pembiayaan bagi pelaku UMKM,” jelasnya.

    Menurutnya, sektor UMKM adalah salah satu kekuatan ekonomi lokal yang harus terus dikembangkan melalui dukungan kelembagaan dan regulasi yang kuat. Maka dari itu, penyempurnaan peraturan yang mengatur Jamkrida diharapkan dapat meningkatkan peran BUMD ini dalam mendorong pertumbuhan usaha kecil dan menengah di Kaltim.

    “Sekali lagi, pemerintah daerah menyampaikan terima kasih atas tanggapan positif dari DPRD Kaltim terhadap dua ranperda ini. Semoga proses pembahasan berjalan lancar hingga akhirnya ditetapkan menjadi perda dalam waktu yang tidak terlalu lama,” tutup Seno Aji. (Adv/Diskominfokaltim)

    Editor: Sukri

    BUMD H Seno Aji Perda Ranperda
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Ratu Arifanza

    Related Posts

    Pemkot Samarinda Kebut Penanganan Pasar Pascakebakaran, Pembersihan Ditarget Tuntas 2 Hari

    Maret 27, 2026

    Tak Sekadar Silaturahmi, Halal Bihalal Kaltim Bahas Dukungan Infrastruktur Daerah

    Maret 22, 2026

    Lebaran Pertama, Gubernur Kaltim Pilih Temui Lansia di Panti Sosial

    Maret 21, 2026

    Gubernur Kaltim Soroti Peran Strategis Baznas, Penyaluran Zakat Tembus Rp23 Miliar

    Maret 20, 2026

    Satgas Pangan Polda Kaltim Pastikan Stok Aman, Tidak Ada Penimbunan Jelang Lebaran dan Nyepi

    Maret 17, 2026

    Disperindagkop Kaltim Imbau Masyarakat Tidak Panic Buying LPG Jelang Lebaran

    Maret 17, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Andi Harun Paparkan LKPJ 2025, Kinerja Fiskal Kuat dan IPM Samarinda Tertinggi di Kaltim

    Andika SaputraMaret 30, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Wali Kota Samarinda Andi Harun mengungkapkan realisasi pendapatan daerah tahun 2025 mencapai…

    Samsun Tegaskan Polemik Bankeu Jangan Hambat Aspirasi Rakyat

    Maret 30, 2026

    Kurang Sepaham Soal Kamus Usulan, DPRD Kaltim Dorong Penyesuaian dengan RPJMD

    Maret 30, 2026

    160 Usulan Pokir Menggantung, DPRD Kaltim Soroti Mandeknya Kesepakatan RKPD

    Maret 30, 2026
    Our Picks

    Andi Harun Paparkan LKPJ 2025, Kinerja Fiskal Kuat dan IPM Samarinda Tertinggi di Kaltim

    Maret 30, 2026

    Samsun Tegaskan Polemik Bankeu Jangan Hambat Aspirasi Rakyat

    Maret 30, 2026

    Kurang Sepaham Soal Kamus Usulan, DPRD Kaltim Dorong Penyesuaian dengan RPJMD

    Maret 30, 2026

    160 Usulan Pokir Menggantung, DPRD Kaltim Soroti Mandeknya Kesepakatan RKPD

    Maret 30, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.