Insitekaltim, Samarinda — Wakil Gubernur Kalimantan Timur H Seno Aji menyampaikan Nota Penjelasan atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam Rapat Paripurna ke-28 DPRD Kaltim, Senin 4 Agustus 2025. Dua Ranperda tersebut yakni Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 11 Tahun 2009 tentang PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur dan Perubahan Kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Kaltim.
Rapat yang berlangsung di Gedung B DPRD Kaltim, Karang Paci, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud dan didampingi Wakil Ketua I Ekti Imanuel. Hadir pula 39 anggota dewan, perwakilan Forkopimda Kaltim, Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni, Staf Ahli, Asisten, serta pimpinan perangkat daerah lingkup Pemprov Kaltim.
Dalam sambutannya, Wagub Seno Aji menyampaikan bahwa penyampaian ranperda ini bertujuan memberikan gambaran kepada DPRD terkait urgensi revisi peraturan daerah tersebut, baik dari aspek filosofis, yuridis, maupun sosiologis. Menurutnya, langkah ini menjadi prioritas yang harus segera dituntaskan untuk menjamin efektivitas tata kelola badan usaha nilik daerah (BUMD).
“Pemerintah daerah mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada dewan yang terhormat atas perhatian dan kesediaannya untuk segera membahas ranperda ini. Harapannya, pembahasan dapat dilakukan secara intensif dan konstruktif,” kata Seno Aji.
Ia menekankan pentingnya dukungan dari legislatif dalam penyusunan dan pengesahan regulasi tersebut, karena akan berdampak langsung pada peningkatan kinerja dan keberlanjutan pembangunan daerah.
“Perubahan perda ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa PT Migas Mandiri Pratama Kaltim dapat beroperasi sesuai regulasi terbaru, mengelola sumber daya alam secara optimal, dan memiliki manajemen yang efektif demi kemajuan daerah serta kesejahteraan masyarakat Kalimantan Timur,” jelasnya.
Terkait Ranperda Perubahan Perda Jamkrida, Seno Aji mengungkapkan bahwa perubahan ini bersifat krusial karena regulasi yang lama sudah tidak lagi relevan dengan aturan terkini. Ia menyebut bahwa Perda Nomor 9 Tahun 2012 perlu disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 dan PP Nomor 57 Tahun 2017 tentang BUMD.
“Ketentuan mengenai modal dasar yang telah disetor, pembagian keuntungan, dan aspek lainnya harus disesuaikan dengan aturan terbaru agar PT Jamkrida bisa berperan lebih maksimal dalam menjamin pembiayaan bagi pelaku UMKM,” jelasnya.
Menurutnya, sektor UMKM adalah salah satu kekuatan ekonomi lokal yang harus terus dikembangkan melalui dukungan kelembagaan dan regulasi yang kuat. Maka dari itu, penyempurnaan peraturan yang mengatur Jamkrida diharapkan dapat meningkatkan peran BUMD ini dalam mendorong pertumbuhan usaha kecil dan menengah di Kaltim.
“Sekali lagi, pemerintah daerah menyampaikan terima kasih atas tanggapan positif dari DPRD Kaltim terhadap dua ranperda ini. Semoga proses pembahasan berjalan lancar hingga akhirnya ditetapkan menjadi perda dalam waktu yang tidak terlalu lama,” tutup Seno Aji. (Adv/Diskominfokaltim)
Editor: Sukri