Insitekaltim, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda tengah menyiapkan pengaturan baru terkait pembelian bahan bakar bersubsidi jenis Bio Solar serta distribusi Pertalite. Kebijakan tersebut akan dituangkan dalam dua surat edaran Wali Kota Samarinda yang saat ini masih dalam tahap finalisasi.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda Hotmarulitua Manalu rencana kebijakan tersebut. Ia menyampaikan, surat edaran pertama akan mengatur mekanisme pembelian Bio Solar bagi kendaraan yang beroperasi di Kota Samarinda.
Menurutnya, setiap kendaraan yang ingin membeli solar subsidi nantinya harus mengambil antrean di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor yang berada di Dinas Perhubungan Kota Samarinda.
“Untuk pembelian solar subsidi atau Bio Solar, akan ada mekanisme pengambilan antrean di UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Samarinda. Ini supaya kita bisa memfilter kendaraan-kendaraan over dimension dan overloading,” ujar Manalu, Senin, 9 Maret 2026.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut juga mengacu pada surat edaran dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) kepada pemerintah daerah yang menyebutkan bahwa kendaraan yang berhak mendapatkan Bio Solar merupakan kendaraan yang layak operasi.
Kelayakan tersebut dibuktikan dengan kendaraan yang telah lulus uji berkala atau KIR (uji kelayakan kendaraan bermotor). Melalui mekanisme ini, petugas akan memeriksa kondisi teknis kendaraan sebelum diberikan kupon pembelian Bio Solar.
“Kendaraan yang layak operasi itu dibuktikan dengan kendaraan tersebut lolos uji berkala KIR. Jadi ketika mereka datang untuk membeli solar, kendaraannya kita cek secara teknis. Kalau tidak standar, fuel card-nya bisa kita tahan dan tidak kita berikan kupon pembelian Bio Solar,” jelasnya.
Menurutnya, langkah ini dilakukan untuk menekan keberadaan kendaraan over dimension dan overloading (ODOL) yang dinilai berpotensi merusak infrastruktur jalan serta meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
“Jalan yang seharusnya bertahan lima tahun bisa saja hanya bertahan tiga atau empat tahun jika sering dilalui kendaraan over dimension dan overloading. Ini tentu merugikan keuangan negara maupun APBD,” katanya.
Selain pengaturan pembelian Bio Solar, Pemkot Samarinda juga menyiapkan surat edaran kedua yang berkaitan dengan pemetaan SPBU yang melayani pembelian Pertalite untuk kendaraan roda dua dan roda empat.
Meski demikian, langkah tersebut dilakukan untuk mengurangi antrean panjang di sejumlah SPBU yang selama ini kerap memicu kemacetan lalu lintas.
“Pemetaan ini dilakukan untuk mengurangi antrean di beberapa SPBU yang bisa menyebabkan kemacetan lalu lintas, menambah waktu perjalanan, hingga berdampak pada polusi udara,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyebut kebijakan tersebut masih akan dikaji lebih lanjut, termasuk mempertimbangkan kendaraan yang digunakan oleh pengemudi transportasi daring.
“Kami masih akan memetakan kembali, termasuk masukan dari para camat, misalnya bagaimana dengan kendaraan yang digunakan driver online,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan bahwa secara teknis banyak kendaraan roda empat keluaran terbaru yang direkomendasikan oleh pabrik menggunakan bahan bakar dengan RON 92 atau Pertamax, bukan Pertalite.
Dengan dua kebijakan tersebut, Pemerintah Kota Samarinda berharap distribusi bahan bakar bersubsidi dapat lebih tepat sasaran sekaligus mengurangi dampak negatif terhadap lalu lintas serta ketahanan infrastruktur jalan di Kota Tepian.
