Insitekaltim, Samarinda – Wali Kota Samarinda Andi Harun menghadiri Rapat Paripurna ke-3 DPRD Kota Samarinda, Rabu (18/12/2024), untuk membahas rancangan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Kencana.
Revisi ini bertujuan mengakomodasi ketentuan terkait deviden dan kontribusi pendapatan asli daerah (PAD) yang sebelumnya belum diatur secara rinci.
Dalam paparannya, Andi Harun menjelaskan bahwa beberapa pasal dalam Perda lama perlu disesuaikan agar sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Pasal 1 belum mencantumkan ketentuan deviden, sementara pasal 7 ayat (3) dan pasal 8 memerlukan penyesuaian dokumen pendukung. Selain itu, pasal 56 juga tidak mengatur besaran prosentase deviden yang disetor ke kas daerah setiap tahunnya,” jelasnya.
Revisi ini juga mencakup pengaturan modal dasar Perumda Tirta Kencana yang sebesar Rp467,2 miliar, yang berasal dari penyertaan kekayaan daerah.
Dengan pengaturan deviden yang lebih jelas, Pemerintah Kota Samarinda berharap mampu meningkatkan PAD sekaligus memperbaiki kinerja pelayanan air bersih di wilayah perkotaan maupun perdesaan.
Andi Harun menegaskan bahwa kebutuhan air bersih terus meningkat seiring dengan pertumbuhan penduduk dan kebutuhan hidup masyarakat.
“Revisi perda ini menjadi langkah strategis untuk menjawab tantangan tersebut. Dengan aturan yang lebih optimal, diharapkan Perumda Tirta Kencana dapat memberikan pelayanan yang lebih berkualitas dan berkontribusi nyata bagi pembangunan daerah,” tuturnya.
Ia juga menyoroti pentingnya menjaga keseimbangan antara kualitas dan kuantitas air yang tersedia, mengingat pertambahan penduduk kerap memberikan tekanan pada sumber daya air.
Melalui perubahan perda ini, Pemkot Samarinda berkomitmen memastikan keberlanjutan sumber daya air sekaligus memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.