Insitekaltim, Pasuruan – Pemerintah Kota Pasuruan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Cukai Tahun 2025 di Kantor Kecamatan Purworejo, Selasa 14 Oktober 2025.
Kegiatan yang didanai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap ketentuan hukum di bidang cukai, khususnya dalam pengawasan dan pemberantasan peredaran rokok ilegal.
Acara tersebut dihadiri oleh Anggota DPRD Kota Pasuruan, Mochammad Machfudz, perwakilan dari Bea dan Cukai, unsur Forkopimcam Purworejo, perangkat kelurahan, serta tokoh masyarakat.
Dalam sambutannya, Anggota DPRD Kota Pasuruan, Mochammad Machfudz, mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Pasuruan yang terus konsisten melakukan edukasi kepada masyarakat terkait peredaran rokok ilegal.
“Kegiatan seperti ini sangat penting agar masyarakat memahami dampak rokok ilegal terhadap penerimaan negara dan kesejahteraan daerah. Kami di DPRD tentu mendukung penuh upaya pemerintah dalam menekan peredaran rokok tanpa pita cukai,” ujar Mahfudz.
Sementara itu, PLT Sekertaris Satpol PP Kota Pasuruan, Bapak Iman Hidayat, menyampaikan bahwa peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam mengawasi distribusi produk tembakau di pasaran.
“Kami berharap masyarakat ikut berpartisipasi dan tidak ragu melapor apabila menemukan penjualan rokok ilegal di lingkungannya,” ujarnya.
Kegiatan yang berlangsung dengan antusias ini juga diisi dengan paparan dari pihak Bea dan Cukai mengenai jenis pelanggaran cukai dan sanksi hukum yang mengatur peredaran produk tembakau ilegal.
Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kota Pasuruan berharap kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat serta peredaran rokok ilegal dapat ditekan secara signifikan di wilayah Kota Pasuruan.

