Reporter: Iren – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Bontang – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang hibahkan barang milik daerah kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenhumham) Kaltim.
Barang tersebut adalah lahan tanah seluas 1.252 meter senilai Rp 615 juta di wilayah Kecamatan Bontang Utara, Gedung bangunan senilai Rp 4,6 miliar, serta kendaraan dan mesin peralatan senilai Rp 500 juta.
Penyerahan dilakukan oleh Wali Kota Bontang Basri Rase dan diterima oleh Kepala Kanwil Kemenhumham Kaltim Sofyan di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota, Jumat (11/3/2022) sore.
“Tujuan memberikan barang milik daerah ini untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat Bontang terutama untuk Kantor Imigrasi Kelas III,” ujar Basri Rase.
Adapun aset-aset milik Kota Bontang tersebut sebelumnya digunakan oleh Unit Kerja Kantor Imigrasi (UKKI) Kelas 1 TPI Samarinda di Bontang. Namun mengingat urgensi dan kebutuhan imigrasi Bontang sangat tinggi sebab merupakan daerah industri maka akan lebih efektif jika memiliki Kantor Imigrasi Kelas III.
“Ya, alhamdulilah hari ini Pemkot Bontang menghibahkan gedung yang merupakan salah satu syarat pembentukan kantor imigrasi,” kata Kepala Kanwil Kemenhumham Kaltim Sofyan kepada Insitekaltim.com.
Ia berharap dengan begitu gedung dan beberapa aset lainnya, struktur organisasi Kantor Imigrasi Kelas III Bontang segera diturunkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara RI.
“Kita sudah pernah ajukan pemohonan menaikkan UKKI Kelas 1 TPI Samarinda di Bontang ke Imigrasi Kelas III di Kemenhumham RI, tapi syaratnya harus punya kantor sendiri. Hari ini sudah terjawab, saya pastikan secepatnya permohonan itu terlaksana,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa kelengkapan kantor sudah 90 persen terpenuhi, sehingga yang dibutuhkan saat ini hanyalah pegawai dan teknisinya.
“Jika Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara RI sudah turunkan struktur organisasinya, Kantor Imigrasi Kelas III Bontang langsung berjalan,” tutupnya.