Insitekaltim,Bontang – Pemerintah Kota Bontang bersama anggota DPRD Kota Bontang, akan mengajukan perubahan peraturan daerah Nomor 2 tahun 2009,tentang pembentukan Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Taman dan Peraturan Daerah Kota Bontang nomor 2 tahun 2012 tentang pendirian Perseroan Terbatas (PT) Bontang dan Energi ke Pemerintah Provinsi kalimantan Timur.
Dalam hal itu, Anggota DPRD Bontang menggelar rapat pembahasan bersama Pemerintah Kota Bontang melalui Kasubag Hukum dan Perundang Undangan, Direktur PDAM Tirta Taman dan Pt. BME. Di ruang rapat sekretariat DPRD Bontang, Selasa (21/5/2019).
Ada empat poin yang rencananya akan di ajukan ke pemerintah provinsi, yaitu tentang masa jabatan BME yang tidak ada, agar di berikan masa berlakunya, kedua pengaturan lama direktur PDAM yang tadinya 3 tahun diminta menjadi 4 tahun, ke tiga tentang perbedaan turunan hukum, PDAM diserahkan ke Walikota, dan PT BME ke perundangan- undangan. Dan terakhir, DPRD masuk keterlibatan dalam pemilihan direksi.
Komisi 1 DPRD Bontang, Agus Haris mengatakan beberapa poin tersebut sudah final untuk di ajukan ke provinsi, menurutnya perda sebelumnya tidak mengatur masa jabatan, yang sesuai, untuk itu pihaknya meminta disesuaikan pada Peraturan Pemerintah Nomor 54.
“Tentu saja dengan perubahan masa jabatan itu perlu, karena kita melihat tiap tahunnya untuk dinilai, dari situ diharapkan, pekerjaan mereka lebih maksimal, Begitupun dengan PDAM, pengawas direksi yang tadinya 3 tahun kami usulkan ditambah jadi 4 tahun,” ujarnya.
Sementara, Kasubag Hukum dan Perundang – undangan Pemkot Bontang dan DPRD, ajukan empat poin Peraturan Daerah, ke provinsi . Ningsih mengatakan menanggapi usulan tersebut sudah ditanggapi oleh walikota pada tahun 2012 , adanya keterlibatan dewan terhadap seleksi direksi PDAM, namun perubahan terjadi berdasarkan kewenangan gubernur.
“Untuk Direksi dan Komisaris kami akan menyesuaikan di dalamnya, sementara untuk PDAM dan perusda pada prinsipnya sama .Maka menjadi pemilik daerah sepenuhnya, namun jika berpentuk PT sahamnya dimiliki pihak luar. Kami akan pelajari lebih lanjut,” tandasnya.
Rencananya perubahan peraturan tersebut akan di ajukan pada hari Kamis 23 Mei 2019, lusa.(yanti)
Pemkot Bontang dan DPRD, Ajukan Empat Poin Peraturan Daerah, ke Pemprov Kaltim
By Martinus