Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Rita Widyasari, Perusahaan Keluarga Sudah Berdiri Sebelum Saya Menjabat

    Juni 6, 2026

    Mesin Politik Dipanaskan, Gerindra Bulat Dukung Helmi Abdullah

    Juni 6, 2026

    Gratispol Internet Tembus 802 Desa, Pemprov Kaltim Kejar Listrik untuk 45 Desa Terpencil

    Juni 6, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Pemkot Bontang dan DPRD, Ajukan Empat Poin Peraturan Daerah, ke Pemprov Kaltim
    Advertorial

    Pemkot Bontang dan DPRD, Ajukan Empat Poin Peraturan Daerah, ke Pemprov Kaltim

    MartinusBy MartinusMei 21, 201902 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Bontang – Pemerintah Kota Bontang bersama anggota DPRD Kota Bontang, akan mengajukan perubahan peraturan daerah Nomor 2 tahun 2009,tentang pembentukan Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Taman dan Peraturan Daerah Kota Bontang nomor 2 tahun 2012 tentang pendirian Perseroan Terbatas (PT) Bontang dan Energi ke Pemerintah Provinsi kalimantan Timur.

    Dalam hal itu, Anggota DPRD Bontang menggelar rapat pembahasan bersama Pemerintah Kota Bontang melalui Kasubag Hukum dan Perundang Undangan, Direktur PDAM Tirta Taman dan Pt. BME. Di ruang rapat sekretariat DPRD Bontang, Selasa (21/5/2019).
    Ada empat poin yang rencananya akan di ajukan ke pemerintah provinsi, yaitu tentang masa jabatan BME yang tidak ada, agar di berikan masa berlakunya, kedua pengaturan lama direktur PDAM yang tadinya 3 tahun diminta menjadi 4 tahun, ke tiga tentang perbedaan turunan hukum, PDAM diserahkan ke Walikota, dan PT BME ke perundangan- undangan. Dan terakhir, DPRD masuk keterlibatan dalam pemilihan direksi.
    Komisi 1 DPRD Bontang, Agus Haris mengatakan beberapa poin tersebut sudah final untuk di ajukan ke provinsi, menurutnya perda sebelumnya tidak mengatur masa jabatan, yang sesuai, untuk itu pihaknya meminta  disesuaikan pada Peraturan Pemerintah Nomor 54.
    “Tentu saja dengan perubahan masa jabatan itu perlu, karena kita melihat tiap tahunnya untuk dinilai, dari situ diharapkan, pekerjaan mereka lebih maksimal, Begitupun dengan PDAM, pengawas direksi yang tadinya 3 tahun kami usulkan ditambah jadi 4 tahun,” ujarnya.

    Sementara, Kasubag Hukum dan Perundang – undangan Pemkot Bontang dan DPRD, ajukan empat poin Peraturan Daerah, ke provinsi . Ningsih mengatakan menanggapi usulan tersebut sudah ditanggapi oleh walikota pada tahun 2012 , adanya keterlibatan dewan terhadap seleksi direksi PDAM, namun perubahan terjadi berdasarkan kewenangan gubernur.
    “Untuk Direksi dan Komisaris kami akan menyesuaikan di dalamnya, sementara untuk PDAM dan perusda pada prinsipnya sama .Maka menjadi pemilik daerah sepenuhnya, namun jika berpentuk PT sahamnya dimiliki pihak luar. Kami akan pelajari lebih lanjut,” tandasnya.
    Rencananya perubahan peraturan tersebut akan di ajukan pada hari Kamis 23 Mei 2019, lusa.(yanti)

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Martinus

    Related Posts

    Nilai Matematika Nasional Merosot, Novan Soroti Krisis Guru dan Kebijakan Pusat

    Juni 6, 2026

    Raperda TBC-HIV Perkuat Pencegahan hingga Akar Rumput

    Juni 6, 2026

    Kasus TBC-HIV Meningkat, DPRD Samarinda Desak Kolaborasi Lintas Sektor Perkuat Penanganan

    Juni 6, 2026

    Raperda TBC-HIV Segera Rampung, DPRD Samarinda Ingin Pencegahan Lebih Agresif

    Juni 5, 2026

    RSUD Kewalahan Tampung Pasien TBC dan HIV, DPRD Samarinda Minta RS Swasta Jangan Lepas Tangan

    Juni 5, 2026

    DPRD Samarinda Ingatkan Potensi Ledakan Sengketa Aset Daerah yang Belum Terselesaikan

    Juni 5, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Rita Widyasari, Perusahaan Keluarga Sudah Berdiri Sebelum Saya Menjabat

    R’syaJuni 6, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari mengatakan perusahaan keluarga yang kini…

    Mesin Politik Dipanaskan, Gerindra Bulat Dukung Helmi Abdullah

    Juni 6, 2026

    Gratispol Internet Tembus 802 Desa, Pemprov Kaltim Kejar Listrik untuk 45 Desa Terpencil

    Juni 6, 2026

    Perbedaan Susu Pasteurisasi dan Susu UHT yang Perlu Diketahui, Konsumen Jangan Salah Pilih

    Juni 6, 2026

    Pengembangan Perkara TPPU Bergulir, Rita Desak KPK Teliti Seluruh Fakta dan Dokumen

    Juni 6, 2026
    1 2 3 … 3,126 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.