
Reporter: Syifa – Editor : Redaksi
Insitekaltim, Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) gelar Rapat Koordinasi Penertiban Kendaraan Dinas Bermotor dan Percepatan Sertifikasi Tanah Milik Pemerintah Kutim di Ruang Meranti Gedung Kantor Bupati Sangatta, Selasa (27/10/2020).
Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Kutim HM Jauhar Effendi mengatakan teknis penarikan kendaraan akan segera dilakukan mulai Senin (02/11/2020) mendatang.
“Tadi sudah disampaikan secara teknis oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Jadi kita akan memulai itu pada hari Senin depan ya, karena kan besok ada cuti bersama dan berlanjut hari libur,” terangnya.
Secara spesifik Jauhar menerangkan siapa saja yang akan ditarik dari penggunaan kendaraan dinas tersebut.
“Perlu saya sampaikan bahwa penertiban atau penarikan kendaraan itu bagi seseorang yang menguasai kendaraan, tetapi sebenarnya sudah tidak berhak lagi untuk menguasai kendaraan tersebut,” ujarnya.
Jauhar menambahkan bahwa tidak hanya orang yang tidak berhak menguasai kendaraan, melainkan juga termasuk dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang menguasai lebih dari yang seharusnya.
Tentu hal tersebut dinilai Jauhar menjadi persoalan bagi SKPD yang seharusnya mendapatkan kendaraan dinas akan tetapi justru tidak mendapatkan karena digunakan oleh orang yang tidak sesuai prioritas.
“Kita banyak satuan kerja perangkat daerah (SKPD) termasuk dari kecamatan di Kutim yang memerlukan mobilitas kendaraan di dalam melaksanakan tugas saat ini, tapi ternyata tidak mendapatkan kendaraan dinas,” jelasnya.
Terkait ribuan kendaraan dinas yang belum tercatat dengan jelas pemiliknya, Jauhar menyebutkan bahwa pemerintah masih mengkaji kepemilikan kendaraan dan menduga ada faktor lain hingga menyebabkan angka tersebut begitu tinggi.
“Ada kemungkinan double pencatatan. Misalnya kendaraan ini dari instansi A, kemudian dibawa Ke instansi B. Dia dicatat di A kemudian dicatat lagi B. Jadi bisa saja angkanya tidak sebesar data awal yang kita sampaikan,” pungkasnya.