
Reporter: Syifa – Editor : Redaksi
Insitekaltim, Sangatta – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) gelar rapat penelitian dokumen dan penyusunan peta kerja penetapan batas Desa Teluk Singkama.
Tujuan diadakannya rapat tersebut agar penetapan dan penegasan batas desa dapat menciptakan tertib administrasi pemerintahan, serta memberikan kepastian hukum terhadap wilayah desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
Hal tersebut disampaikan Kabag Pemerintahan Setkab Kutim Joko Suripto saat ditemui usai rapat di Ruang Arau Kantor Bupati Kutai Timur, Sangatta pada Senin (25/1/2021) siang.
“Jadi tadi itu mendiskusikan batas antarkecamatan, khususnya Desa Teluk Singkama dengan Desa Kandolo,” terangnya.
Sebelumnya, terdapat pemasangan tugu yang dilakukan oleh Desa Kandolo. Pemasangan tugu tersebut menimbulkan pertanyaan masyarakat terhadap batas antara kedua desa tersebut.
“Setelah kita koordinasi dengan Desa Teluk Singkama, ternyata batas antara kedua belah pihak memang belum ditetapkan,” jelas Joko.
Belum ditetapkannya batas desa tersebut dikarenakan pada tahun 2014, batas Desa Teluk Singkama di bagian selatan mengacu kepada batas imajiner kecamatan antara Desa Teluk Pandan dengan Desa Sangatta Selatan.
Menghindari kesalahpahaman terhadap batas antardesa tersebut, Pemkab Kutim menghadirkan kepala desa terkait untuk melakukan penyusunan peta kerja desa masing-masing.
“Jadi hari ini kita meminta kajian dari Desa Teluk Singkama. Besok insyaallah, dilanjutkan dengan Desa Kandolo. Nanti setelah rapat masing-masing desa, selanjutnya kita temukan di hari Rabu antara Desa Teluk Singkama dengan Desa Kandolo,” pungkas Joko.