Insitekaltim,Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) bekerja keras untuk menyelesaikan pembebasan lahan khusus di Ring Road II.
Kepala Dinas Pertanahan Kutim Simon Salombe mengatakan lahan yang dilalui jalan kabupaten yakni Ring Road II masih berstatus hutang dari pemerintah daerah.
Pemkab Kutim terus berupaya agar hutang lahan ini diselesaikan, namun kendala pun masih dihadapi sehingga hingga sekarang ini lahan tersebut belum sepenuhnya lunas.
Maka dari itu, demi percepatan penyelesaiannya, Ring Road II dibagi menjadi dua yakni Ring Road II A dan Ring Road II B.
“Jadi ada Ring Road II A dan Ring Road II B,” ujarnya kepada Insitekaltim di ruang kerjanya, Senin (14/8/2023).
Ia menerangkan penyelesaian permasalahan Ring Road II A masih cukup panjang, sebab beberapa titik masih di ranah pengadilan negeri. Sementara itu beberapa titik pun baru mulai ditelusuri dan diidentifikasi kepemilikan serta surat-suratnya.
Sementara Ring Road II B, dimana kepemilikan dari 12 orang pemilik lahan sudah sepakat untuk menerima pembayaran sesuai dengan harga appraisal. Pembayaran pun telah dilakukan hanya saja satu lahan lainnya masih bermasalah dengan dokumen kepemilikan.
“Tapi yang satu dokumen itu kita selesaikan secepatnya dan penganggaran bisa diajukan di APBD Perubahan Kutim 2023,” terangnya.
Diakuinya jika pembayaran lahan Ring Road II memang sudah masuk skala prioritas untuk dibayarkan. Apalagi, memang masuk daftar hutang lahan Pemkab Kutim, sehingga memang perlu dilakukan pembayaran secepatnya, jika memang sudah sepakat semua.
“Kita terus upayakan itu terkhusus untuk Ring Road II A yang belum disentuh, kita upayakan secepatnya,” pungkasnya.