Insitekaltim,Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutim (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) dan DPRD Kutim menandatangani Nota Kesepakatan tentang Kebijakan Umum Perubahan APBD Prioritas, dan Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023.
Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman didampingi Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang dari Pemkab Kutim dan Unsur Pimpinan DPRD Kutim, Joni Ketua DPRD Kutim, Wakil Ketua I Asti Mazar dan Wakil Ketua II Arfan dalam rapat paripurna yang digelar, Selasa (15/8/2023) malam.
Penanganan tampak disaksikan oleh 29 anggota DPRD Kutim, Sekretaris Dewan, unsur Forkopimda, kepala-kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Kutim.
Bupati Kutim saat diwawancarai awak media, mengatakan dokumen tersebut merupakan hasil pembahasan bersama sekaligus sebagai wujud nyata dari kemitraan antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kutim.
Dalam Nota KUPA-PPAS APBD Perubahan Kutim 2023, pendapatan daerah Kabupaten Kutim ditargetkan mencapai Rp8,2 triliun, sementara pendapatan asli daerah (PAD) Rp200 miliar. Ditambah pendapatan lain-lain yang sah Rp500 miliar. Sementara itu belanja daerah Kabupaten Kutim pada APBD Perubahan sebesar Rp 9,7 triliun.
Total belanja ini bersumber dari sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) sebesar Rp1,5 triliun ditambah pendapatan daerah.
Dengan besarnya anggaran tersebut, Bupati Kutim yakin serapan APBD mencapai 80 persen hingga 90 persen..
“Kami optimis akan terserap dengan maksimal,” pungkasnya.