Insitekaltim,Samarinda – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Samarinda 2024 kian dekat. Pembahasan mengenai maksimal jumlah pemilih dalam satu tempat pemungutan suara (TPS) menjadi sorotan.
Dalam perbedaan jumlah maksimal pemilih antara pemilu dan pilkada, KPU Samarinda mengharapkan hal ini tidak akan mengurangi partisipasi masyarakat.
“Pada pemilu, maksimal jumlah pemilih adalah 300 per TPS, sedangkan pada pilkada bisa mencapai 600. Oleh karena itu, beberapa TPS digabung agar memenuhi kuota,” jelas Divisi Sosialisasi Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Samarinda Yustiyani saat diwawancarai awak pers pada Rabu (5/6/2024).
Menurut Yustiyani, meskipun penggabungan TPS dilakukan untuk memenuhi kuota maksimal, prioritas tetap diberikan pada daerah-daerah terdekat agar tidak memengaruhi tingkat partisipasi masyarakat.
“Penggabungan TPS dilakukan dengan maksimal dan diprioritaskan untuk daerah-daerah terdekat. Diharapkan ini tidak mengurangi partisipasi masyarakat,” tambahnya.
Selain penggabungan TPS, perhatian khusus juga diberikan kepada kelompok rentan seperti lansia dan penyandang disabilitas dengan aturan-aturan khusus agar proses pemilihan mereka tetap lancar dan nyaman.
“Kelompok rentan seperti lansia dan penyandang disabilitas akan diberikan aturan khusus untuk memastikan kenyamanan mereka,” tutur Yustiyani.
Partisipasi masyarakat dalam Pilkada 2024 di Samarinda sangat penting, dengan target minimal partisipasi sebesar 78 persen, sama seperti pemilu sebelumnya.
Upaya untuk meningkatkan partisipasi dilakukan melalui pertemuan tatap muka maupun media sosial guna memperluas jangkauan sosialisasi kepada masyarakat.
“Dari tahun 2015 yang hanya 47 persen, partisipasi meningkat menjadi 54 persen pada tahun 2020. Harapannya, pada Pilkada 2024 ini partisipasi minimal sama dengan pemilu sebelumnya, yaitu 78 persen,” harapnya.