
Reporter: Syifa – Editor : Redaksi
Insitekaltim, Sangatta – Pemkab Kutai Timur (Kutim) tunda pemekaran tiga desa persiapan di kecamatan Sangatta Utara, dan satu Desa Martadinata di Kecamatan Teluk Pandan.
Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan Setkab Kutim Joko Suripto mengatakan, penundaan tersebut merujuk pada edaran dari Bapemas, pada kamis (5/11/2020).
“Karena ada surat edaran dari dari Bapemas bahwa menjelang pemilihan daerah itu untuk sementara pemekaran desa dipending,” ujarnya saat ditemui di Kantor Bupati Kutim Sangatta.
Kendati demikian berbeda dengan proses pemekaran desa, proses pembentukan 11 desa persiapan menjadi desa definitif tetap dilanjutkan.
“Untuk 11 desa persiapan menjadi desa definitif itu kita lanjut. Bahkan sudah dibuat raperda dan kajian akademiknya. Dan saat ini sudah masuk ke DPRD Kutim,” ujarnya.
Terkait tindak lanjut, Joko mengaku tugas pemkab hanya sampai ke rancangan perda, selanjutnya DPRD akan membahas dan memplenokan perda tersebut.
“Kalau kami sampai ke rancangan perda yang menyiapkan nanti bagian hukum yang menindaklanjuti. Tinggal proses pembahasannya nanti di bagian hukum,” pungkasnya.
Data 11 Desa Persiapan di Kutai Timur
1. Desa Persiapan Jabdan, Kecamatan Muara Wahau
2. Desa Pinang Raya, Kecamatan Sangatta Selatan
3. Desa Bukit Pandan Jaya, Kecamatan Teluk Pandan
4. Desa Sekurau Atas, Kecamatan Bengalon
5. Desa Tepian Raya, Kecamatan Bengalon
6. Desa Tepian Budaya, Kecamatan Bengalon
7. Desa Tepian Madani, Kecamatan Bengalon
8. Desa Miau Baru Utara, Kecamatan Kongbeng
9. Desa Parianum, Kecamatan Muara Bengkal
10. Desa Persiapan Kerayaan Bilas, Kecamatan Sangkulirang
11. Desa Persiapan Kelinjau Tengah, Kecamatan Muara Ancalong.