Insitekaltim,Jakarta – Tindakan pembubaran paksa forum diskusi yang berlangsung di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu (28/9/2024) mendapat sorotan tajam dari Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI Dhahana Putra.
Menurutnya, peristiwa tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan HAM, terutama dalam hal kebebasan berekspresi dan berkumpul yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Dhahana Putra mengungkapkan pembubaran forum diskusi yang dihadiri sejumlah tokoh tersebut bertentangan dengan prinsip dasar yang diatur dalam Pasal 28 UUD 1945, yang menyatakan bahwa kemerdekaan berserikat, berkumpul, serta mengeluarkan pendapat dijamin oleh hukum.
“Pasal 28E Ayat 3 UUD 1945 juga secara tegas menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat,” jelas Dhahana.
Ia menegaskan, kebebasan berpendapat adalah salah satu pilar penting dalam negara demokrasi, termasuk di Indonesia. Dengan demikian, pembubaran paksa forum diskusi ini menciderai prinsip-prinsip demokrasi dan melanggar hak asasi yang sudah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
Selain itu, tindakan tersebut juga dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 24 ayat 1 yang mengatur tentang hak kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai.
“Pembubaran diskusi umum secara paksa adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia. Pemerintah telah menjamin kebebasan berpendapat melalui sejumlah peraturan perundang-undangan sebagai payung hukumnya,” tegas Dhahana.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa kebebasan berpendapat di muka umum juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat di Muka Umum. Dalam undang-undang tersebut, setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pikiran, baik secara lisan maupun tulisan, dengan bebas dan bertanggung jawab.
Dalam kesempatan yang sama, Dhahana Putra juga mengingatkan peran kepolisian sebagai bagian dari pemerintah untuk turut mewujudkan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM (P5HAM).
Ia berharap, kepolisian dapat memberikan jaminan agar hak asasi manusia tetap dihormati dan kebebasan berpendapat diatur tanpa mengesampingkan hak orang lain.
“Masyarakat berhak untuk menyampaikan pendapatnya secara bebas selama tidak melanggar hukum. Kebebasan ini harus dihormati oleh semua pihak, termasuk aparat penegak hukum,” ujar Dhahana.
Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan menghormati kebebasan berpendapat demi terwujudnya Indonesia yang demokratis dan sesuai dengan cita-cita nasional yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945.
Di akhir pernyataannya, Dhahana Putra menekankan pentingnya kebebasan berpendapat dalam proses demokrasi. Ia berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi di masa mendatang dan menegaskan bahwa pemerintah akan terus melindungi hak-hak dasar masyarakat.
“Setiap warga negara berhak untuk menyampaikan pendapat dan bertukar pikiran secara bebas, selama tidak melanggar hukum. Inilah yang akan membuat demokrasi Indonesia semakin kuat dan matang,” tutupnya.